Sandro Hakim Limbong, Dr. Siti Hamidah, SH. MM, Dr. Reka Dewantara,SH,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : sandro_limbong@yahoo.com  ABSTRAK Perkembangan ekonomi di Indonesia menjadikan bidang-bidang yang lainnya juga menjadi meningkat, salah satunya adalah dibidang teknologi.Teknologi tersebut berdampak kepada sarana prasarana transportasi, terkhususnya pada ruas jalan tol.Teknologi yang bernama nirsentuh pada gardu tol otomatis ini baru-baru saja dilaksanakan pada akhir tahun 2017 dalam sistem transaksi pembayaran non tunai.Tetapi pelaksanaan transaksi pembayaran non tunai tol tersebut menimbulkan beberapa konflik di dalam kesejahteraan masyarakat.Penyebab dari konflik tersebut pun dikarenakan adanya pertentangan antara kewajiban penggunaan non tunai dalam transaksi pembayaran berbasis electronic paymentdi tol dengan Undang-undang mata uang.Penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis-Normatif. Dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa Kewajiban penggunaan non tunai dalam transaksi pembayaran berbasis electronic payment di tol sangat bertentangan dengan Undang-undang Mata Uang, dikarenakan peraturan menteri tentang non tunai tol tersebut tidak sejalan alias bertentang dengan bentuk-bentuk rupiah yaitu kertas dan logam. Selain itu Kewajiban penggunaan non tunai dalam transaksi pembayaran berbasis electronic payment di tol tersebut menolak pembayaran secara tunai (kertas ataupun logam) dalam artian hanya menerima transaksi pembayaran non tunai saja (electronic money). Kata Kunci : Non Tunai,Electronic Payment , Electronic Money atau Uang Electronik, Gardu Tol Otomatis, Perlindungan Hukum. ABSTRACT The economic development has brought impacts to almost all other aspects of development, one of which is the aspect of technology development. The technology has influenced transport infrastructure, especially toll system. The new technology of scanning system installed at automated toll gates was firstly introduced at the end of 2017 where non-cash payment is needed. The implementation seems to have raised a conflict, as the compulsory non-cash payment, which is regulated in the Minister Regulation, does not seem to comply with what is stipulated in Law on Currency. The research of this case was conducted with normative juridical method, in which it was found that this new payment system no longer needs coins or banknotes other than electronic money, which is on the contrary to the Law on Currency. Keywords: non-cash, electronic payment, electronic money, automated toll gate, legal protection