Ahmad Girindra Wardhana, Dr. Setyo Widagdo, S.H., M.Hum, Dony Aditya Prasetyo, S.H., M.H.Fakultas Hukum, Universitas BrawijayaE-mail : ahmadgirindraw@gmail.com ABSTRAKHubungan internasional tidak selalu berjalan dengan lancar. Adanya perbedaan pandangan atau pola pikir akan sesuatu adalah titik awal penyebab tidak mulusnya hubungan internasional yang kemudian menyebabkan terjadinya konflik internasional. PBB sendiri merupakan suatu organisasi internasional yang mempunyai tujuan dan prinsip prinsip untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. peace keeping operation adalah suatu kegiatan yang melibatkan personel militer namun tidak dengan penggunaan kekuatan atau dengan kekuatan yang minim, yang dilakukan oleh PBB untuk menjaga atau mengembalikan perdamaian internasional dan keamanan di daerah konflik. Isu hukum yang muncul kemudian adalah apakah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam hal ini sebagai pihak yang memberikan mandat atas kegiatan peacekeeping dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kegagalan kegiatan tersebut karena telah menyebabkan genosida dan kerugian baik secara materil maupun moril di Srebrenica. Karena belum adanya regulasi yang paten mengenai pengaturan mengenai pertanggungjawaban organisasi internasional dalam hal ini PBB. Sehingga dalam penelitian ini, akan dikaji dan dianalisis apakah PBB sebagai organisasi internasional dapat dikenakan pertanggungjawaban dan bagaimanakah cara PBB bertanggungjawab atas kegagalan kegiatan peacekeping. Dalam penelitian ini penulis menganalisis kasus tersebut dengan menggunakan dasar peraturan yakni Draft Article on the Responsibility of International Organization 2011 (ARIO 2011) serta dengan menggunakan beberapa teori dari para ahli hukum internasional khususnya di bidang hukum organisasi internasional seperti teori akuntabilitas beserta teori lainnya.Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Konflik Bersenjata, Peacekeeping, Hukum Organisasi Internasional. ABSTRACTInternational conflicts could simply start from the existence of two different perspectives or more, in which international relation is usually interrupted. The UN per se is an international organization which has objectives and principles to keep the world peaceful and secured. Peacekeeping operation is an activity that involves military personnel with neither physical power nor minimum power in order to encourage or bring the international peace back in conflicted areas. The problem is that whether the UN, by which the mandate of peacekeeping is given, can be responsible for the failure of peacekeeping implementation regarding the genocide that causes loss both in material and moral terms in Srebrenica. Since there has not been fixed regulation set related to the accountability of the UN, this research is aimed to analyze whether and how the UN as an international organization can be responsible for the failure of peacekeeping implementation. The case was analyzed based on the regulation of Draft Article on the Responsibility of International Organization 2011 (ARIO 2011) and several theories by International legal experts, especially in the field of international organization law such as accountability and other theories.Keywords: responsibility, United Nations (UN), armed conflicts, peacekeeping, international organization law.