Adityadarma Bagus Priasmoro Suryono Putro, Ikaningtyas, S.H., LL.M., Dr. Patricia Audrey, S.H., M.Kn.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaE-mail : adityadarma0096@yahoo.com ABSTRAKHak untuk menentukan nasib sendiri merupakan salah satu prinsip yang terdapat didalam hukum internasional. Prinsip yang digunakan oleh Catalonia dalam referendum kemerdekaannya tersebut dengan dasar untuk memisahkan diri dari Spanyol. Sehingga penerapan prinsip hak untuk menentukan nasib sendiri dapatkah dibenarkan menurut hukum internasional. Ketika tidak ada negara didunia yang mengakui kemerdekaan Catalonia berpengaruh terhadap statusnya. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan hukum tertulis dan pendekatan kasus. Hukum primer menggunakan Piagam Bangsa-Bangsa serta perjanjian internasional yang terkait. Kemerdekaan sepihak yang dilaksanakan Catalonia telah melanggar beberapa peraturan hukum internasional. Memberikan pengaruh terhadap status negara Catalonia.Kata Kunci : Hak Untuk Menentukan Nasib Sendiri, Referendum, Kemerdekaan, Pengakuan, Status Negara. ABSTRACTRight to self-determination is one of the principles in international law, and this principle was used by Catalonia in its independence referendum to separate from Spain. The application of this principle of the right to self-determination is legitimized according to international law. When there is no single country in the world to recognize the independence of Catalonia, it affects its status. This research employed written law and case approach, while the charter of United Nations and related international agreement were used as primary law. Self-determined independence by Catalonia infringed several international regulations, affecting the status of Catalonia.Keywords: rights to self-determination, referendum, independence, confession, status of state.