Salsha Zuhriyah, Dr. Siti Hamidah, S.H., M.H., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: salshazuhriyah10@gmail.com  ABSTRAK Investasi ilegal melanggar Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, Pasal 59 Undang-Undang Perbankan Syariah, serta Pasal 378 KUHP. Kasus investasi ilegal ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagian besar pelaku kegiatan tersebut tidak selamanya dilakukan oleh entitas lembaga jasa keuangan yang resmi berada di bawah kewenangan OJK. Hal ini terjadi pada kasus First Travel, sebuah biro perjalanan umroh yang menghimpun dana masyarakat bukan dalam bentuk simpanan sekitar Rp 550 miliar. Dari uraian latar belakang tersebut, patut dipertanyakan kewenangan pengawasan OJK terhadap kegiatan yang dilakukan First Travel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pengawasan OJK terhadap kegiatan penghimpunan dana oleh non lembaga keuangan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan kasus. Berdasarkan pembahasan, disimpulkan OJK tidak mempunyai kewenangan terhadap non lembaga keuangan, walaupun non lembaga keuangan tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana. Ditinjau dari ketentuan pasal 4, 5, 6 Undang-Undang OJK dan Pasal 34 Undang-Undang Bank Indonesia beserta penjelasannya, menjelaskan kewenangan OJK terbatas pada lembaga keuangan bank dan non bank, sedangkan First Travel dikategorikan sebagai non lembaga keuangan berbentuk sebuah biro perjalanan ibadah haji dan umroh. Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Penghimpunan Dana, Non Lembaga Keuangan ABSTRACT Illegal investment breaks the regulation in Article 46 of Law on Banking, Article 59 of Law of Sharia Banking, and Article 378 of Criminal Code. Illegal investment is dealt with by Financial Services Authority (OJK), while the majority of the case is not only conducted by financial entities officially under the supervision of OJK. This case is similar to what has happened to First Travel, a company organizing tour for pilgrims to Mecca. This company is also found to collect funds from their clients of up to IDR 550 billion. From the situation, a question is raised whether OJK has authority over the company. This research is aimed to analyze the authority of OJK regarding funds collected by the non-financial institution. This research is categorized as normative legal research with statute and case approaches. It is concluded that OJK is not authorized to oversee non-financial institution despite the fact the company has collected funds from its clients. According to Article 4, 5, 6 of Law of Financial Services Authority (OJK) and Article 34 of Law of Bank Indonesia, it is stated that the authority held by OJK is only restricted to financial institutions of either bank or non-bank. However, First Travel is categorized as a non-financial institution which organizes a tour for Moslem pilgrims to Mecca. Keyword: Financial Services Authorities, Fund collection, non-financial institutionsÂ