Natasya Asnija, Afifah Kusumadara S.H., LL.M., SJD, M. Zairul Alam, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : natasyaasnija@gmail.com  ABSTRAK Nama Domain merupakan unsur yang sangat penting dalam internet karena merupakan alamat dan jati diri seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha yang kegunaannya untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik dan menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. Sifat dari nama domain yang unik dapat menyebabkan nama domain sering diperselisihkan oleh dua atau lebih pihak yang merasa berhak untuk menggunakan nama domain tersebut. Perselisihan mengenai nama domain yang dapat terjadi yaitu perselisihan nama domain yang menggunakan sebuah indikasi geografis yang telah terdaftar dan dilindungi. Namun, penggunaan indikasi geografis sebagai nama domain tersebut dilakukan secara tanpa hak oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan atas indikasi geografis yang dimaksud. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan komparasi (Comparative Approach). Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan peraturan nama domain di Indonesia masih terdapat kekosongan terhadap Indikasi Geografis yang digunakan dalam bentuk nama domain. Sehingga, Indonesia perlu mengatur peraturan mengenai Indikasi Geografis yang digunakan ke dalam bentuk nama domain seperti halnya dengan Negara India dan Belgia yang sudah memiliki peraturan yang mengatur mengenai penggunaan Indikasi Geografis sebagai nama domain. Kata Kunci: Nama Domain, Indikasi Geografis ABSTRACT A domain name is an essential part of the webpage, as it shows the address and reflects the identity of an individual, organization, or company. Internet serves as a medium to communicate online and consists of codes, unique characters which bring users to a certain location on the Internet. A unique name of domain usually causes dispute among certain parties who perceive that they deserve more of the domain name, and the domain name in dispute is that a registered geographical indication used as a domain name by a party holding no right or authority to use the name of geographical indications. The method used in this research was normative juridical with the statute and comparative approach. The research result revealed that the absence of regulation that regulates the use of Geographical Indications as domain names seems to be the issue. Therefore, it is essential that the regulation of the use of Geographical Indications as domain names be set like in India and Belgia where there is already regulation regarding the use of Geographical Indications as domain names.  Keywords: Domain Name, Geographical IndicationsÂ