Fatimah Handayani Dewi, Zairul Alam, S.H., M.H., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya  ABSTRAK Pasar Modal adalah suatu kegiatan yang berkaitan dengan penawaran dan perdagangan saham yang dilakukan oleh perusahan publik yang selanjutnya disebut emiten. Untuk melakukan transaksi jual beli saham dapat dilakukan oleh beberapa pihak, yakni pihak emiten atau perusahaan publik dan pihak investor. Keterbukaan informasi sangatlah dibutuhkan investor sebagai bahan pertimbangan menginvestasikan modalnya pada suatu perusahaan publi. Dalam hal ini emiten wajib melakukan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UUPM dan POJK. Pelanggaran yang terjadi pada keterbukaan informasi yang dilakukan emiten disebut misrepresentation. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: Bagaimana akibat hukum adanya praktek misrepresentation dalam prospektus yang dihubungkan dengan prinsip keterbukaan dalam UUPM? Bagaimana bentuk pengawasan serta pemberian sanksi OJK terhadap pelanggaran praktek misrepresentation pada prospektus dalam pasar modal? Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwasannya pasar modal sangat tidak memungkinkan investor merasa dinaungi dan dilinduni. Sehingga kita dapat mengetahui pengawasan dan pemberian sanksi terhadap praktek misrepresentation. Kata Kunci: misrepresentation, keterbukaan informasi, prospektus. ABSTRACT Capital Market is an activity called the supply and trade conducted by public companies which are then called emiten. To conduct transactions can be done by several parties, namely the issuer or community companies and investors. Disclosure of information required investors as material to invest their capital in public companies. In this case the issuer of Obligation to disclose the information contained in UUPM and POJK. Violations that occur in the disclosure of information by issuers are called misrepresentations. The formulation of the problem in this research is: How is the law and misrepresentation in the prospectus related to the principle of transparency in UUPM? What is the form of OJK oversight and sanction against violation of misrepresentation practices in the prospectus in the capital market? From the results of the discussion can be explained that capital market does not allow investors to feel sheltered and protected. Keyword: misrepresentation, disclosure information, prospectus.   Â