Sharah Mustikawati Dewi, Herman Suryokumoro, IkaningtyasFaculty of Law Universitas BrawijayaEmail : Sharah.tika@gmail.com ABSTRAKUnited Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan perekrutan tentara anak yang dilakukan oleh ISIS di wilayah Irak dan Suriah. Dasar kewenangan tersebut tercantum dalam pasal 45 huruf (a) dan (b) Konvensi Hak Anak 1989 (CRC). Dalam melakukan pencegahan perekrutan tentara anak, UNICEF akan menghadapi faktor-faktor yang dapat menghambat program kerjanya. Mengingat peraturan perlindungan anak di Irak dan Suriah belum terdapat aturan yang mengatur secara khusus mengenai larangan perekrutan tentara anak dibawah umur 18 tahun. Padahal aturan mengenai larangan perekrutan tentara anak di Irak dan Suriah sangat dibutuhkan, untuk membantu UNICEF dalam melakuakan pencegahan perekrutan tentara anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif Yuridis dengan menggunakan pedekatan historis, pendekatan kasus, dan pendekatan undang-undang.Kata Kunci: Kewenangan UNICEF, Pencegahan, Perekrutan Tentara Anak. ABSTRACTThe United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) has the authority to prevent child soldier recruitment conducted by ISIS in Iraq and Syria as stated in Article 45 letter (a) and (b) on Convention on the Rights of the Child 1989 (CRC). In preventing the recruitment of child soldiers, UNICEF will continue to face possibilities that could hinder the program, recalling that there is no specific regulation governing the prohibition of recruiting child soldiers in Iraq and Siria, while this regulation is highly needed to assist UNICEF to prevent the recruitment process. This research is categorized into normative juridical research with historical, case, and statute approach.Keywords: the authority of UNICEF, prevention, child soldier recruitment.