M. Syahrur Riza, Dr. Bambang Winarno, S.H., MS, Dr. Reka Dewantara, SH, MH, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Syahrur93@gmail.com  Abstrak Penelitian ini dititikberatkan pada permasalahan yang dilatarbelakangi dengan kurang efektif efektivitas Pasal 7 UU Migas terkait kegiatan usaha Pom Mini dalam penyelenggaraan perdagangan Migas di kota Batu dan upaya PT Pertamina dalam penyelesaian sengketa kegiatan usaha Pom Mini di kota Batu. Oleh karenanya penulis merumuskan indikator sekurang efektif bagaimanakah Pasal 7 UU Migas dalam perdangan Migas di Kota Batu dan upaya preventif serta represif dalam penyelesaian sengketa antara PT pertamina dengan pelaku usaha Pom Mini di Kota Batu yang sesuai dan tepat sasaran. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Lokasi penelitian yakni di Kota Batu dan PT Pertamina regional Malang Raya. Kata kunci: Efektifitas, Status Kegiatan Usaha Pom Mini, Perdagangan Migas Di Indonesia  Abstract This research is focused more on the issue related to the effectiveness of Article 7 of Law on Oil and Gas regarding small business activity of mini patrol station as part of oil and gas trading practice in Batu and a measure taken by PT. Pertamina in order to settle dispute these business practices in Batu. The author formulates indicator of how ineffective Article 7 of Law on Oil and Gas in trading practice is in Batu and what appropriate preventive and repressive measures can be taken to settle the dispute between PT Pertamina and business actors of mini patrol station in Batu. This research involved empirical juridical method with socio-juridical approach, in which the research took place in Batu and PT Pertamina Regional in Greater Malang. Key words: Social and Environmental Responsibility, Foreign Capital Investment, Inclusive Economy