Adistya Larasani Putri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI YURIDIS PENANDATANGANAN AKAD MURABAHAH BIL WAKALAH YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMAAN Adistya Larasani Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adistya Larasani Putri, Dr. Siti Hamidah, SH.MM, Dr. Reka Dewantara, SH.MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia Telp: +62-341-553898, Fax: +62-341-566505 Email : adistyalp@gmail.com  ABSTRAK Akad murabahah bil wakalah pelaksanaanya oleh lembaga keuangan yang berbasis syariah baik oleh bank maupun lembaga non bank, penandatangananya ada yang dilakukan secara bersamaan. Penandatanganan dilakukan secara bersamaan diwaktu yang sama. Hal tersebut dikarenakan adanya kekosongan hukum yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan akad murabahah bil wakalah, akibatnya penerapan yang dilakukan menjadi tidak sesuai dengan prinsip syariah. Karena ketika akad wakalah baru ditandatangani sesaat setelahnya dilakukan penandatanganan akad murabahah dalam waktu yang sama maka barang atau obyek yang dimaksudkan dalam akad wakalah belum ada, dengan kata lain obyek perjanjian belum ada. Karena nasabah tidak akan dapat membeli obyek yang dimaksud apabila akad wakalah baelum ditandatangani dan belum adanya aliran dana yang dibayarkan oleh bank kepada pemasok barang. Oleh karena obyek perjanjian belum ada pada saat akad murabahah ditandatangani, hal tersebut tidak memenuhi prinsip syariah dan juga tidak memenuhi hukum jual beli yang ada pada hukum positif di Indonesia, penerapan yang demikian dapat menyebabkan akad tersebut menjadi batal demi hukum. Kata Kunci: penandatanganan, murabahah bil wakalah  ABSTRACT It is commonly known that murabahah bil wakalah agreement of sharia-based financial institutions of either bank or non-bank is signed simultaneously. It is due to legal gap regarding the regulation of steps in implementing akad murabahah bil wakalah, resulting in irrelevance of the implementation towards sharia principles. When wakalah agreement is signed shortly after the signing of murabahah agreement, the agreement object as stated in wakalah is not available yet. As a result, the customer may not be able to buy object as stated in wakalah agreement since the fund is not paid by bank to suppliers yet. The unavailability of the object during the time the murabahah agreement is signed makes the agreement fail to meet sharia principles and the principles of law that regulate sale and purchase as part of positive law in Indonesia. Therefore, the agreement is considered invalid from the outside (void ab initio). Keywords: signing, murabahah bil wakalah