Agil Dwipayoga Theonaldo S, Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., Mufatikhatul Farikhah, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : agildwipayogatheonaldos@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini membahas permasalahan terkait pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang. Pemilihan tema ini dilatar belakangi oleh pemberlakuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang masih belum maksimal dan kasus perdagangan orang di wilayah Kabupaten Kendal tergolong cukup tinggi. Terkait pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang, pihak pengadilan khususnya hakim memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan memberitahukan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian berupa restitusi. Belum maksimalnya pemenuhan hak korban, terletak pada aparat penegak hukum khususnya hakim yang belum memberikan pemenuhan hak secara keseluruhan. Berdasarkan hasil penelitian tidak terpenuhinya hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang di Pengadilan Negeri Kendal yaitu tidak adanya peraturan pelaksana dan dimuatnya pidana kurungan sebagai pengganti restitusi, sehingga memberikan pengaruh pada upaya pemenuhan restitusi yang pelaksanaannya tidak secara total bahkan tidak terpenuhi sama sekali. Dalam implementasi pemenuhan hak restitusi, bahwa majelis hakim memutus pemenuhan hak restitusi hanya berdasarkan tuntutan, sedangkan tuntutan jaksa hanya berpedoman pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik dalam tahap penyidikan Kata kunci: Hak Korban, Restitusi, dan Perdagangan Orang. ABSTRACT This research discusses an issue regarding restitution fulfillment of human trafficking victim. This is based on the enactment of Law on Eradication of Human Trafficking Crime which has not been performed maximally and the fact that the criminal incidence of human trafficking in the Regency of Kendal is considered high. In this situation, the Judge of the court has responsibility to provide a protection and to declare that the human trafficking victim deserves the restitution. The lack of restitution fulfillment is seen obvious because it is perceived that the right fulfillment is not entirely given by the Judge. The research result revealed that the failure of fulfilling the restitution of the human trafficking victim in the district court of Kendal is mainly caused by the absence of implementing regulation and there is a provision that regulates imprisonment as a substitute for restitution, so that restitution fails to be entirely fulfilled or the restitution is not at all fulfilled. In reality, the implementation of fulfilling restitution right, the panel of Judges decide to fulfill the right of restitution only based on lawsuit, while the lawsuit by prosecutors is, on the other hand, only based on Police Investigation Report (BAP) made by investigator during enquiry. Keywords: victim’s right, restitution, and human traffickingÂ