Muhammad Rizal Dwi Kuncoro
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dalam Pembentukan Koperasi Unit Desa Sebagai Badan Usaha Milik Desa (Studi Kasus Di Desa Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang) Muhammad Rizal Dwi Kuncoro
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Rizal Dwi Kuncoro, Lutfi Effendi, S.H., M.Hum, Herlin Wijayati, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya kuncoror43@gmail.com  ABSTRAK Penerapan pasal 88 Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa dalam penerapannya di Desa Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang tidak berjalan sebagaimana mestinya. KUD yang dibentuk sebagai BumDesa tidak bisa dianggap benar karena dalam penjelasan UU Desa pasal 87 menjelaskan bahwa Badan usaha milik desa tidak bisa disamakan dengan badan hukum cv,pt,koperasi. Dalam proses pendirian menjadikan KUD sebagai BumDesa sudah salah kemudian dalam cara pendirian BumDesa yang diatur juga dalam UU Desa pasal 88 (2) pendirian BumDesa dilegalkan dengan Peraturan Desa. Desa Labruk Kidul mendirikan KUD sebagai BumDesa tidak dilegalkan dengan peraturan desa hanya dengan laporan terhadap dinas pemberdayaan Masyarakat Desa. Kata Kunci : penerapan pasal 88 Undang-Undang Repubik Indonesia No 6 Tahun 2014 ABSTRACT Article 88 of Law Number 6 of 2014 on Village is not appropriately implemented in village Labruk Kidul in District of Sumbersuko, the Regency of Lumajang. Village Unit Cooperative (further stated as KUD) founded as a village-owned enterprise (further stated as BumDesa) is not seen appropriate as it is stated in Law of Village Article 87 that BumDesa is not equal to legal entity, CV, PT, or cooperatives. The process of the establishment of KUD as BumDesa is not correctly performed. Moreover, the establishment is approved by the regulation applying in the village, while the foundation of the cooperative is actually regulated in Article 88 (2). The establishment of KUD in Desa Labruk Kidul was not legalised by village regulation, but it was only based on the report submitted to Village Community Empowerment Agency. Keywords: implementation of Article 88 of Law of the Republic of Indonesia Number 6 year 2014  Â