Lukman Pratama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MALANG TERHADAP PEMELIHARAAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA DITINJAU DARI KETENTUAN PASAL 91 AYAT (1) DAN (2) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (Studi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kot Lukman Pratama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lukman Pratama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email :  lukman.pratama29@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang optimalisasi pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung yang mengkaji terkait dengan pelindungan terhadap bangunan cagar budaya di Kota Malang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya bangunan gedung bersejarah yang merupakan bangunan cagar budaya di Kota Malang namun kondisinya masih belum banyak diperhatikan oleh Pemerintah Daerah Kota Malang. Padahal perlindungan terhadap bangunan cagar budaya di Kota Malang secara eksplisit telah  diatur dalam ketentuan pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.Terdapat beberapa faktor penyebab tidak optimalnya ketentuan tersebut Dari beberapa faktor tersebut dianalisis, sehingga terdapat beberapa upaya dan solusi penyelesaiannya. Kata Kunci: Optimalisasi, Cagar Budaya, Kota Malang. ABSTRACT This research discusses optimising Article 91 Paragraph (1) and Paragraph (2) of Regional Regulation of Malang Number 1 of 2012 on Building which studies the protection of cultural heritage buildings in Malang. This research was conducted due to the fact that there are a number of historical buildings as cultural heritage in Malang although their condition does not receive enough attention from the local Government of Malang. Protection of cultural heritage in Malang is obviously regulated in the provision of Article 91 Paragraph (1) and Paragraph (2) of Regional Regulation of Malang Number 1 of 2012 on Building. There are several contributing factors that cause the lack of the provision in the Article. From the analysis of the factors, some efforts and solution to the problem are obtained. Keywords: Optimising, cultural heritage, Malang.Â