Shinta Sriwijaya, Amelia Sri K, S.H., M.Kn., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia Telp: +62-341-553898, Fax: +62-341-566505 Email : shintasriwijaya@outlook.com  ABSTRAK Kesehatan merupakan bagian dari HAM yang sudah dirumuskan di dalam Undang-Undang yang merupakan unsur dari kesejahteraan umum yang harus diwujudkan oleh bangsa Indonesia dengan didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Sistem kesehatan nasional dapat diselenggarakan oleh perseorangan maupun terorganisasi. Contoh dari penyelenggaraan perseorangan adalah dokter gigi dan teroganisasi adalah Rumah Sakit. Dewasa ini rumah sakit swasta sangat diminati, karena manajemen Rumah Sakit swasta mempunyai konsep profit oriented, namun berdasarkan Pasal 7 ayat (4) UU RS rumah sakit yang didirikan oleh swasta haruslah berbentuk badan hukum dan hanya bergerak dibidang usaha perumahsakitan, hal ini dirasa merugikan bagi beberapa pihak ditambah UU RS tidak menjelaskan secara konkrit kriteria dari pihak swasta apa saja yang harus menaati UU RS tersebut mengingat frasa swasta mempunyai makna yang sangat luas. Penelitian ini dilakukan dengan metode Normatif dengan pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) serta pendekatan analisis (Analytical Approach). Dalam Penulisan ini dapat mengetahui interpretasi makna swasta dalam Pasal (2), (3) dan (4) UU RS, yaitu yang dimaksud swasta adalah Perseroan Terbatas, perseroan, perusahaan umum, perkumpulan, dan yayasan. Hal ini disebabkan metode interpretasi secara gramatikal, sosiologis dan sistematis dengan cara menghubungkan Undang – Undang dengan Undang – Undang yang sebelumnya maupun peraturan hukum terkait atau dengan keseluruhan system hukum. Kata Kunci : Rumah Sakit, Rumah Sakit Swasta, Swasta, Perusahaan, Perseroan Terbatas ABSTRACT Health is a human right that is regulated in Law and it is also an element that makes up public welfare that has to be met by Indonesia with the help of the national health system. The national health system can be carried out by either an individual (a dentist) or an organization (a hospital). These days, the healthcare provided by private hospitals is more preferred by the public, since they are profit-oriented, but according to Article 7 Paragraph (4) of Law on Hospital, any hospitals run by private sectors must be of legal entity and its scope of operation should not exceed beyond medical operation. This is perceived unfair by several parties, especially when the scope is not clearly explained since the term ‘private’ can bring wider meaning. This research employed a normative method along with statute and analytical approaches. It investigates the interpretation of meaning of the word ‘private’ as referred to Article (2), (3), and (4) of Law on Hospital. Private is defined as a limited liability company, company, a public company, organization, or a foundation. The social, grammatical, and systematic interpretation was done by comparing law to previous laws or any related-regulations or to all existing legal systems.  Keywords: hospital, private hospital, private, company, limited liability companyÂ