Harkrisnowo Pramudya, Dr. Setyo Widgdo, SH.,M.Hum., Hikmatul Ula, SH., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : dyopramudya78@gmail.com  Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi dari perjanjian kerjasama Sister City yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Kota Varna dan kekuatan serta kedudukan perjanjian Sistercity dalam perspektif hukum perjanjian internasional. Penelitian ini disuusn berdasarkan penelitian hukum Empiris dengan metode pendekatan yuridis soiologis. Sumber data diperoleh berupa data primer melalui wawancara dan observasi serta data sekunder melalui studi kepustakaan. Data primer dan data sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan teknik metode deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa dalan implementasi Perjanjian kerjasama Sister City oleh Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Varna terdapat hambatan baik dari segi struktur hukum, kultur hukum dan substansi hukum. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya agar tetap dapat menjalan kerjasama berupa evaluasi dan perundingan kemudian Status dari perjanjian Sister city Surabaya dan Varna hanyalah perjanjian lanjutan dari Perjanjian Diplomatik antara Indonesia dan Bulgaria. Kata Kunci: Sistercity, Surabaya, varna  Abstract This research is aimed to investigate the implementation of a memorandum of understanding of Sister City between the government of Surabaya and the government of Varna, and the legal force and legal standing contained in the MoU of the Sistercity in the perspective of International Contract Law. This research was conducted based on empirical legal method along with socio-juridical approach. The data obtained involved primary material based on interviews and observation. The secondary data was collected from a literature review. Both the primary and secondary data were analyzed by means of qualitative descriptive research method. The research result concludes that there are obstacles concerning the implementation of the cooperation contract of Sister City between the government of Surabaya and the government of Varna City. The impeding factors involve legal structure, legal culture, and legal substance. Some measures such as evaluation and negotiation were taken by the government. Furthermore, the cooperation of Sister City between Surabaya and Varna is regarded as Diplomatic Agreement between Indonesia and Bulgaria. Keywords: SisterCity, Surabaya, Varna