Rika Claudya Yunita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT PASAL 37 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN Rika Claudya Yunita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rika Claudya Yunita, Dosen Pembimbing I Siti Hamidah S.H., M.H, Dosen Pembimbing II Fitri Hidayat S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Breawijaya Rikaclaudya @gmail.com   Abstrak Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai kepastian hukum pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian  dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut ialah menurut hukum agama, hukum adat, dan hukum lain-lainya. Dengan demikian seseorang yang berwarganegara Indonesia(WNI), bersuku jawa, dan beragama islam melakukan pembagian harta bersama setelah perceraian maka terdapat 3 (tiga) hukum yang mengatur perbuatan hukum tersebut yaitu hukum nasional, hukum islam dan hukum adat jawa, hal ini bentuk kekaburan hukum (Vague of Norm) dalam penggunaan hukum mana yang akan digunakan dalam penyelesaiaan permasalahan pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian karena pengaturan harta benda perkawinan dan pembagian harta bersama setelah perceraiaan menurut Hukum Agama, Hukum Adat, Dan Hukum lain-lainnya memiliki pengaturan yang berbeda. Sehingga isi Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan tidak memberikan kepastian hukum terkait pengertian pengaturan pembagian harta bersama menurut hukumnya masing-masing. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah (1) bagaimana pembagian harta bersama Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam hal terjadi perceraian yang berkepastian hukum?. Penelitian yang penulis teliti ini merupakaan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penyelesaiaan pembagian harta bersama dapat dilakukan dengan tiga alternatif hukum, yaitu hukum agama, hukum adat atau hukum lainnya. bagi orang yang beragama Islam, pembagian harta bersama akan di selesaikan berdasarkan hukum islam. Begitu pula bagi masyarakat yang masih perpegang teguh secara ketat kepada adat, sepanjang ia beragama Islam maka jika terjadi sengketa pembagian harta bersama akan diselesaikan berdasarkan hukum islam. Sedangkan bagi masyarakat adat yang bukan beragama Islam maka akan diselesaikan berdasarkan hukum adat mereka sepanjang hal itu tidak diatur dalam ajaran agama mereka. Sehingga untuk menjamin kepastian pada saat ini terkait pembagian harta bersama menurut hukum masing-masing mengacu kepada keputusan hakim.Kata kunci: pembagian harta, harta bersama, perkawinan, perceraian AbstractIn this research, the researcher raised the problem on legal certainty of sharing common property after divorce under constitution of 1974 in article 37 no. 1, which states that “when marriage breaks up due to a divorce, common property be regulated according to the law of each, based on the constitution of 1974 in article 37 No. 1 that is according to the law religion, of tradition, and law of another”. Therefore, someone whom citizen of Indonesia (WNI), Javanese ethnic, religion of Islam, do their sharing common property after the divorse, then there are 3 (three) law governing deeds of that law which are law of national, law of Islam, and law tradition of java. This is a form of legal vagueness in the use of which law to use in problem solving of sharing common property after the divorse because the arrangement of marriage property and sharing common property after divorce according to law religion, law of tradition, and law of another which have different of arrangement. So the contents of article 37 about marriage is not giving the certainty of law related to understanding about regulation of sharing common property according to law of each. Related to the background stated above, this research raised the problem of the study (1) how to deal with sharing common property according to constitution of 1974 in article 37 No 1 about marriage after the divorce using legal certainty? This study is conducted by using juridical normative with method of statute approach. The result of the study using method stated above, researcher gaining the answer to existing problem that the completion of the sharing of common property can be done with three legal alternatives, such as law of religion, law of tradition, or law of another. For moslem, sharing of common property can be completed by law of Islam. Reciprocally for society who still hold firmly to their tradition, as long as they are part of moslem, so that in case of a dispute sharing of common property will be done based on the law Islam. Whereas for society of tradition which is not moslem, so that it will be done based on the law of their tradition as long as that case is not regulated in their religion. Nowadays, to ensure the certainty related to sharing of common property according to each legal is referring to the judge’s  decision.Keywords: sharing property, common property, marriage, divorce