Sibuea Mia Augina Romauli, Prof. Suhariningsih, S.H., S.U, Diah Pawestri Maharani, S.H.,M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya E-mail : miaauginas@yahoo.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hakim didalam menjatuhkan putusan perkara Nomor: 69/Pdt.G/2014/PN.MLG telah sesuai atau tidak sesuai dengan prinsip itikad baik yang terdapat didalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012 butir ke IX serta untuk mendeskripsikan bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Rumah Diatas Tanah Hak Milik yang Belum Didaftarkan Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Dasar Hakim didalam menjatuhkan putusan perkara Nomor: 69/Pdt.G/2014/PN.MLG tidak sesuai dengan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 butir IX karena Penggugat merupakan pembeli beritikad baik yang melakukan jual beli rumah secara lunas tetapi belum sempat ditindaklanjuti dengan balik nama dan telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli dihadapan Notaris dan PPAT telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat yang seharusnya haknya dilindungi. Terdapat bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada Penggugat yang merupakan pembeli beritikad baik, yaitu perlindungan hukum preventif yang terdapat didalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta SEMA Nomor 7 Tahun 2012. Perlindungan hukum represif bagi pembeli yang beritikad baik yaitu dengan adanya sanksi berupa penggantian kerugian yang diatur didalam KUHPerdata. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pembeli Rumah, Itikad Baik, Perjanjian Pengikatan Jual Beli