Panca Basuki Rahmat, M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn, Diah Pawestri Maharani, S.H., M.H, Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: panca.sudiarso@gmail.com  ABSTRAK Pada skripsi ini dilatar belakangi bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halalâ€. Tetapi pada kenyataannya, masih banyak produk yang beredar di wilayah Indonesia yang tidak memiliki sertifikat halal khususnya pada DAM isi ulang di Kota Malang. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu, bagaimana pelaksanaan pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terkait DAM isi ulang yang tidak memiliki sertifikat halal, apa hambatan-hambatan pelaku usaha DAM isi ulang untuk memiliki sertifikat halal, serta apa hambatan dan upaya yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia Kota Malang dalam pelaksanan pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terkait DAM isi ulang yang tidak memiliki sertifikat halal. Penelitian ini menggunakan medote penelitian yuridis empiris, pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Penelitian ini dilakukan di Dinas Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia dan depot air minum isi ulang di Kota Malang. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tidak berjalan efektif sesuai dengan ketentuan tersebut. Kata Kunci: Pelaksanaan, DAM, Isi Ulang, Sertifikat Halal. ABSTRACT This thesis is initiated from the study of Article 4 of Law of the Republic of Indonesia Number 33 of 2014 on Halal Product Certification which states that any products submitted, circulated, and traded in Indonesia must be labeled halal. However, in reality, there are plenty of products not certified halal, one of which is drinking water depots operating in Malang. This study has brought to the following research problems: how is Article 4 of Law Number 33 of 2014 on Halal Product Certification regarding drinking water depots without halal certificate is implemented? What are the impeding factors and measures that have been taken and faced by the Indonesian Council of Ulama in Malang related to the implementation of Article 4 of Law Number 33 of 2014 on Halal Product Certification related to the case of drinking water depots without Halal certificate. Socio-juridical research method was employed in this research which took place in Health Agency, Indonesian Council of Ulama and drinking water depots in Malang. The research result shows that Article 4 of Law Number 33 of 2014 on Halal Product Certification has not been effectively implemented. Keywords: implementation, drinking water depots, halal certificate. Â