Wahyu Shantya Budi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS DISPARITAS TUNTUTAN PIDANA OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERKAIT KELALAIAN MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENYEBABKAN ORANG lAIN MENINGGAL Wahyu Shantya Budi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wahyu Shantya Budi, Dr. Lucky Endrawati, SH., M.H., Dr. Nurini Aprilianda, M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : wahyushantya23@gmail.com  Abstrak Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah adanya perbedaan pemberian tuntutan pidana kepada putusan yang berbeda yang menyebabkan disparitas. Dalam Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2017/PN Mlg menjelaskan bahwa terdakwa masrun mengemudikan kendaraan sepeda motor honda N3922-CT dengan membonceng 2 anaknya (saksi Irfan Efendi dan M Sugianto). Terdakwa bermaksud mengantar sekolah anaknya dan menyebrangi jalan dari arah timur ke barat dengan melawan arus lalu lintas saat akan menyebrang sebelumnya sudah melihat korban DJUMARI mengendarai sepeda motor dengan Nopol N 2394 AT melintas di jalur utama menuju dari arah selatan ke utara pada jarak 20-25 meter dengan kecepatan 60-70 km. Semestinya terdakwa memberi kesempatan kepada korban untuk melintas karena berada di jalur utama namun terdakwa tetap mengemudikan sepeda motornya melintasi jalan dan memaksakan masuk ke jalur selatan ke utara, memotong jalan dan mengambil jalur sepeda motor korban sehingga dalam jarak yang cukup dekat tersebut, terdakwa menghalangi jalan korban sehingga korban tidak memungkinkan mengerem atau menghindar sehingga terjadi tabrakan dan masrun di tuntut oleh jpu 1 tahun 7 bulan penjara. Sedangkan dalam Putusan Nomor : 30/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Mlg menjelaskan bahwa terdakwa doni berangkat dari arah Kepanjen hendak menuju ke Pasuruan pada saat sampai di Jl. Raya Bale Arjosari terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) km/jam dan gigi persneling kendaraan 4 (empat) dalam kondisi jalan lurus ada sedikit tanjakan lalu karena pada saat itu situasi jalan masih sepi, awalnya terdakwa dari jarak kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) meter sudah melihat ada seorang perempuan yang sedang berjalan sendirian turun dari trotoar di kiri jalan dan akan menyeberang jalan dari arah barat ke timur. Bahwa pada saat itu terdakwa merasa jarak dengan orang yang hendak menyeberang jalan tadi masih cukup jauh sehingga terdakwa tetap mengendarai sepeda motornya berjalan lurus dengan kecepatan yang masih tinggi tanpa mengurangi kecepatan maupun membunyikan klakson untuk memperingatkan orang yang hendak menyeberang jalan tersebut, sehingga pada saat sudah dekat dan korban AISYAH sudah mulai menyeberang jalan maka terdakwa tidak bisa menghindari lagi dan langsung menabrak korban AISYAH dan doni dituntut oleh jpu 4 tahun penjara. Kata kunci: Disparitas, Kelalaian, Penuntut Umum. Abstract This research studies the disparity in terms of charges given. According to the Decision Number 124/Pid.Sus/2017/PN Mlg, the defendant called Masrun rode his motorbike Honda N3922-CT with two kids sitting on the motorbike behind the rider (witness: Irfan Efendi and M Sugianto). The defendant was heading to school to take his children and crossed the street to the west, where he rode his motorbike heading to the wrong direction of the road to take a chance to cross the road. However, the rider saw Djumari also riding a motorbike N2394 AT on the main road from south to the north within 20-25 meter from the other rider with 60-70 km/h. the defendant should have given a chance to Djumari to pass, as Djumari was on the right direction, but Masrun kept moving with his motorbike moving forward to the north, cutting the way of the other rider as the victim before Djumari did not have any chance to avoid Masrun and the accident happened. Masrun was pleaded guilty and he was sentenced to 1-year and 7-months imprisonment by General Prosecutors. However, based on the Decision Number 30/Pid.Sus/2017/PN.MLG, the defendant called Doni rode his motorbike to Pasuruan from Kepanjen. On Jl Raya Bale Arjosari, the motorbike ran 60 km/h at fourth gear on the straight road with only a slight steep and it continued to run at high speed along the road although he saw a woman stepping off the sidewalk on the left to the road ahead. The rider moved at high speed believing that he would still have a chance to pass the woman before she got to the other side of the road. Doni did not even slow down or sound the horn before he finally hit the woman named Aisyah. Doni was sentenced to four-year imprisonment by General Prosecutors. Keywords: disparity, rider negligence, general prosecutors. Â