Iman Lutfianto., Dr. Abdul Madjid., SH., M.Hum.,Ardi Ferdian SH., M.Kn.Fakultas Hukum Universitas Brawijayailutfianto77@gmail.com AbstrakDalam penerapan pertanggung jawaban pidana korporasi di Indonesia telah banyak peraturang perundang-undangan yang menjadikan korporasi sebagai subjekhukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akibat perbuatan hukumyang telah diberikan dalam undang-undang. Seperti pada Undang-Undang Nomor45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan. Namun dalam penerapannya terhadap penegakan hukum diIndonesia, belum ada korporasi yang dikenai pertanggungjawaban pidana atastindak pidana perikanan. Padahal dalam faktanya korporasi selalu memegangperanan penting atas terjadinya tindak pidana perikanan. Salah satu PutusanPengadilan Nomor 05/Pen.Pid.Sus/2015/PN.AMBON tentang tindak pidanaperikanan kemudian akan dianalisis oleh penulis karena dalam putusan tersebutditemukan fakta hukum bahwa adanya peranan korporasi berupa pemberianwewenang kepada terpidana tindak pidana perikanan yang didakwakan olehpenuntut umum terhadap terdakwa yang merupakan Fishing Master dan NahkodaKapal KM SINO 26 yaitu kapal yang digunakan sebagai objek dilakukannya tindakpidana perikanan.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Perikanan. AbstractRegarding the implementation of liability of corporate crime in Indonesia, there are several laws that set companies as a subject of law from which criminal liability could be called for due to tort stated in a law, particularly in Law Number 45 of 2009 on Amendment of Law Number 31 of 2004 on Fishery. In reality, there are not companies charged with the criminal liability related to crime in the fishery, while the fact is that companies are responsible for any damage caused by the criminal fishery. The Decision Number05/Pen.Pid.Sus/2015/PN.AMBON on criminal fishery was analyzed and it was found that companies gave authority to the defendant involved in the criminal fishery, including as a fishing master and a Captain of vessel KM Sino 26 which was used to commit the crime.Keywords: criminal liability, corporate, criminal fishery