Rosa Nabila, Dr.Lucky Endrawati,S.H.,M.H, Dr.Nurini Aprilianda,S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Rosanabila95@gmail.com  Abstract KUHP tidak ada pengaturan perbuatan persetubuhan, namun ada kemiripan secara menyeluruh terkait pengaturan yang ada. Karena dalam pasal 292 masih terdapat batas usia untuk korban maupun tersangka dan tidak menyebutkan adanya perbuatan persetubuhan melainkan perbuatan cabul yang dilakukan sesama kelamin. Sedangkan dalam pengaturan lain, dalam Undang-Undang Qanun Jinayah Aceh No. 6 Tahun 2014 disebutkan dalam istilah Islam, yaitu istilah lain untuk homoseksual secara yuridis. Selain itu Qanun Aceh juga memiliki kesamaan dalam peraturan yang terdapat di Luar Negeri yaitu di Malaysia. Namun persetubuhan yang dilakukan oleh homoseksual yaitu dengan cara seks oral atau seks anal. Karena pasangan homoseksual hanya memperoleh kenikmatan saja dan tidak dapat menghasilkan keturunan. Atau yang berhubungan dengan badan seseorang misalnya : meraba-raba atau mencium-cium organ tubuh manusia. Kata Kunci: Kriminalisasi, tindak pidana, persetubuhan sesama jenis Abstract The Criminal Code does not regulate intercourse, but there is a general resemblance to the existing arrangements. Because in article 292 there is still an age limit for the victim and the suspect and does not mention the existence of the act of intercourse but the lewd acts committed by fellow sex. Whereas in other arrangements, in Aceh's Qanun Jinayah Law No. 6 Year 2014 is mentioned in Islamic terms, another term for homosexual juridically. In addition, the Aceh Qanun also has similarities in the regulations contained abroad namely in Malaysia. But copulation done by homosexual is by way of oral sex or anal sex. Because homosexual couples get only pleasure and cannot produce offspring. Or related to a person's body for example: groping or kissing human organs. Keywords: Criminalization, criminal acts, same-sex intercourse