Aria Perkasa Utama, Dr. Reka Dewantara S.H., M.H, Ranitya Ganindha S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Ariap92@gmail.com  Abstrak Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang mempunyai fungsi regulasi (pengaturan) dan supervisi (pengawasan) terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sektor jasa keuangan tersebut meliputi, jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK disebutkan bahwa salah satu tugas OJK adalah memberikan perlindungan kepada Konsumen dan/ atau masyarakat. Dalam rangka memberikan perlindungan Konsumen, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 01/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. POJK dimaksud menerapkan prinsip keseimbangan, yaitu antara menumbuh kembangkan sektor jasa keuangan secara berkesinambungan dan secara bersamaan memberikan perlindungan kepada Konsumen dan/atau masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan. POJK tersebut mengandung 3 aspek utama yaitu: (i) peningkatan transparansi dan pengungkapan manfaat, risiko serta biaya atas produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK); (ii) tanggung jawab PUJK untuk melakukan penilaian kesesuaian produk dan/atau layanan dengan risiko yang dihadapi oleh konsumen keuangan; (iii) prosedur yang lebih sederhana dan kemudahan konsumen keuangan untuk menyampaikan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan/ atau layanan PUJK. Dalam penelitian ini, penulis memilih metode penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang dilakukan di masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta, kemudian dilanjutkan dengan masalah, identifikasi masalah dan yang terakhir adalah penyelesaian masalah Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Jasa Keuangan, Perbankan, Market Condutct Abstract The Financial Services Authority is a state institution that has regulatory functions and supervision in all activities in the financial services sector. The financial services sector includes financial services in the banking sector, financial services activities in the capital market sector and financial services activities in the insurance sector, pension funds, financial institutions and other financial services institutions. Based on Article 4 of Law No. 21 of 2011 on Financial Services Authority (hereinafter called “OJKâ€), it is stated that one of the tasks of the OJK is to provide protection to consumers and/or the community. In order to provide consumer protection, OJK has issued OJK Regulation (POJK) No. 01/POJK.07/2013 dated 26th July 2013 on Consumer Protection in Financial Services Sector. POJK is intended to implement the principle of balance, which is between developing the financial services sector on an ongoing basis and simultaneously providing protection to consumers and/or the public as users of financial services. The POJK contains 3 main aspects, namely: (i) increasing transparency and disclosure of benefits, risks and costs of products and/or services of Financial Service Providers; (ii) the responsibility of the PUJK to assess the suitability of products and/or services with the risks faced by financial consumers; (iii) simpler procedures and ease of financial consumers to submit complaints and resolve disputes over PUJK products and / or services. In this study, the author chose empirical research method using a sociological juridical approach that was carried out in the community that intent and aim to finding facts, then proceed with problems, problem identification and the last was problem-solving.Keywords: Consumer Protection, Financial Services, Banking, Market CondutctÂ