Dimas Aditya Nugraha, Dr. Istislam SH.,MH, Lutfi Effendi SH.M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Dimasozil11@gmail.com  Abstrak Peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur adalah untuk mengawasi atau meminimalisir pelanggaran terhadap stasiun radio swasta. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur bekerja sama dengan KOMINFO. Untuk masalah izn penyelenggaraan penyiaran jika suatu radio swasta telah lolos dari uji siar, maka izin penyelenggaraan dapat diberikan oleh Komisi Penyiaran Daerah Indonesia Jawa Timur dan KOMINFO. Melihat undang-undang penyiaran Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran sendiri untuk di wilayah jawa timur telah terpenuhi atau efektif. Karena dari Pasal tersebut praktek pemindahan tangan izin penyelenggaraan penyiaran tidak ada. Akan tetapi masih ada beberapa faktor yang membuat pasal tersebut jadi kurang efektif dianataranya : faktor sarana dan prasana, faktor kebudayaan, faktor masyarat. Jika 3 faktor ini bias diatasi maka masalah yang muncul selama ini telah teratasi. Kata kunci : Izin, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur. ABSTRACT The role of Indonesian broadcasting commission in East Java is to supervise and minimize the potential of infringement against private radio broadcasting companies. The commission works in association with KOMINFO. When a radio broadcasting company is granted with a permit, the permit is to be submitted to Regional Broadcasting Commission of Indonesia in East Java and KOMINFO. In general, Article 34 Paragraph (4) of Act Number 32 of 2002 on Independent Broadcasting in the area of East Java is effective, as the permit conveyance practice does not exist. However, there are several factors that cause the Article to be less effective: infrastructure, culture, and society. There should not be any further problem when the three factors are appropriately responded. Keywords: permit, Indonesian Broadcasting Commission of East JavaÂ