Miftakul Nurjayanti, M.Hamidi Masykur S.H., M.Kn, Shanti Riskawati, S.H., M.Kn. mifthayanti47@gmail.com  ABSTRAK Inventory merupakan sejumlah bahan-bahan, bagian-bagian yang disediakan dan bahan-bahan dalam proses yang terdapat dalam perusahaan untuk proses produksi, serta barang-barang jadi/produk yang disediakan untuk memenuhi permintaan dari konsumen atau langganan setiap waktu. Sedangkan permasalahan yang timbul ketika seseorang dengan benda jaminan inventory melakukan perbuatan wanprestasi atau cidera janji. Benda inventory sesuai dengan pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Jaminan Fidusia pada dasarnya dapat dialihkan atau dipindah tangankan namun bagaimana jika pemberi jaminan melakukan perbuatan wanprestasi maka pengecualian muncul pada pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia yang menerangkan bahwa pasal 1 tidak berlaku apabila si debitur melakukan cidera janji. Karena hal tersebut maka perlunya bank melakukan tindakan agar si debitur segera melakukan pembayaran hutang atau jika tidak maka eksekusi jaminan tersebut dilakukan berdasarkan pasal 29  Undang-Undang Jaminan Fidusia.  Pada saat eksekusi obyek jaminan pihak debitur wajib memenuhi prestasinya sesuai dengan kesepakatan, namun pada permasalahan yang ada di PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Tulungagung Kantor Kas Ngunut yaitu ketika debitur pada saat eksekusi obyek jaminan sebagian sudah berpindah tangan. Sesuai ketentuan pasal 21 ayat 2 yang menerangkan bahwa barang persediaan tidak bisa dialihkan ketika debitur melakukan cidera janji maka seharusnya debitur tidak boleh mengalihkan obyek jaminan tersebut, dan pada saat eksekusi semua obyek jaminan sudah harus dipenuhi dan diserahkan oleh pihak debitur. Hal ini menunjukkan bahwa pasal tersebut tidak bisa mengatur secara efektif terhadap debitur yang telah cidera janji. Kata kunci: jaminan fidusia, barang persediaan,penaganan debitur wanprestasi, eksekusi jaminan  ABSTRACT Inventory is defined as a number of objects or parts made available and objects needed in the production process in a company and products available to meet the demand of consumers at all time. However, there is an issue when the person setting the inventory as a security breaks the contract. Inventory objects, as regulated in Article 21 Paragraph 1 of Act on Fiduciary Guarantee, can be conveyed or transferred. However, when the guarantee giver breaks the contract, the exception regarding this issue is regulated in Article 21 Paragraph 2 of Act on Fiduciary Guarantee stating that Article 1 will no longer be valid when a debtor breaks the contract. Therefore, it is advisable that the bank concerned immediately takes a measure to push the debtor to pay back the debt, or the object set as a security will be executed based on Article 29 of Act on Fiduciary Guarantee. When the execution takes place, the debtor is obliged to meet the requirement as agreed in the contract. However, what was found in PD. BPR of Regional Bank of the Regency of Tulungagung, Cash Office of Ngunut that the object guaranteed is conveyed to another party when the execution takes place. Article 21 Paragraph 2 suggests that the availability of the objects cannot be transferred especially when execution happens. All objects set as security must be met and submitted by the debtor when execution is in progress. This issue indicates that the Article fails to effectively regulate the breach of contract done by the debtor. Keywords: fiduciary guarantee, inventory, handling debtor involved in the breach of contract, execution of the guaranteed object