Adi Tinulad Lukito
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SERANGAN UNILATERAL AMERIKA DI PANGKALAN UDARA SHAYRAT BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Adi Tinulad Lukito
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adi Tinulad Lukito, Dr. Herman Suryokumoro, S.H, M.S., Hikmatul Ula, S.H., M.Kn.Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya tinuladlukito.adi3@gmail.com  ABSTRAK Piagam PBB telah melarang adanya penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul antar negara kecuali sebagaimana telah ditentukan dalam Piagam tersebut. Serangan senjata kimia yang terjadi di Suriah telah menelan korban ribuan jiwa dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, sedangkan PBB tidak dapat bergerak karena veto. Serangan unilateral yang dilakukan Amerika di pangkalana udara Shayrat, Suriah telah melanggar prinsip yang terdapat dalam Piagam, namun doktrin R2P setidaknya dapat digunakan untuk dapat membenarkannya. PBB melalui Majelis Umum dapat melakukan rapat darurat dan rapat khusus berdasarkan kewajiban residual untuk dapat memberikan legitimasi atas veto P5. Kata kunci: Piagam PBB, R2P, Serangan Unilateral. ABSTRACT The United Nations Charter has prohibited the use of force to solving the problems that occur between countries except as provided in that Charter. The chemical weapons attacks that took place in Syria have claimed thousands of lives and could be categorized as crimes against humanity while UN cannot move because of the veto. The unilateral attack by the United States at Shayrat Air Base violates the principles of the UN Charter, but the R2P doctrine can at least be used to justify it. The UN through the General Assembly may conduct emergency meetings and special meetings based on residual obligations to be able to legitimate the P5 veto.   Keywords: UN Charter, R2P, Unilateral Attack.Â