Arya Bimantara, Dr.Abdul Madjid, S.H., M.H., Ardi Ferdian, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya aryadoompu@gmail.com  ABSTRAK Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun dalam putusan Pegadilan Negeri Jakarta Utara ( Putusan Nomor 1037/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Utr, Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Utr, Putusan Nomor 1527/Pid.Sus/2016/PN Jkt.Utr, Putusan Nomor 271/Pid.Sus/2016/PN Jkt.Utr.) Hakim dalam putusannya tidak merehabilitasi terdakwa yang mendapatkan rekomendasi dari tim asesmen tetapi merehabilitasi terdakwa yang tidak mendapatkan rekomendasi dari tim asesmen, Selain itu terdapat hakim yang sama namun memberikan putusan yang berbeda berupa rehabilitasi dan tidak rehabilitasi, padahal terdakwa tersebut mendapatkat rekomendasi rehabilitasi dan alat bukti berupa narkotika yang digunakan terdakwa tidak melebihi ketentuan dari SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yang seharusnya jika penyalahguna tidak menggunkan lebih dari ketentuan tersebut maka wajib untuk di rehabilitasi. sehingga terjadinya disparitas pidana. Disparitas pidana dapat diartikan sebagai penjatuhan pidana yang tidak sama kepada terpidana dalam kasus yang sama atau kasus yang hampir sama tingkat kejahatannya, baik itu dilakukan bersama-sama maupun sendiri tanpa dasar yang dapat dibenarkan. Disparitas terjadi karena faktor hukum dan faktor hakim. Dasar pertimbangan Hakim menggunakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya dalam penelitian ini penulis menganalisi putusan hakim dalam memutus perkara tersebut sehingga terjadi disparitas putusan serta mengetahui apakah putusan hakim sudah sesuai dengan tujuan dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kata kunci: Putusan, Disparitas pidana, Penyalahgunaan, Narkotika ABSTRACT Those addicted to narcotics must undergo social and medical rehabilitation. However, based on Decision of District Court of North Jakarta (Decision Number 1037/Pid.Sus/2-17/PN Jkt.Utr, Decision Number 158/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Utr, Decision Number 1527/Pid.Sus/2016/PN Jkt.Utr, and Decision 271/Pid.Sus/2016/PN Jkt.Utr.), the Judge did not mention rehabilitation for defendants who were recommended to undergo the rehabilitation by assessors, but rehabilitation was only recommended by the judge for those not recommended by assessors. The same judge in another chance also gave different decision over the same case where a defendant was in the category of undergoing or not undergoing rehabilitation, while the defendant received the recommendation for rehabilitation program and evidence of narcotic used by the defendant with the dose not exceeding what is stated in circular letter Number 4 of 2010. Specifically, the letter states that only rehabilitation is needed when the dose used does not exceed that in the statement. This issue leads to criminal disparity. The criminal disparity is defined as giving different kinds of punishment for the same cases or at least similar cases of crime, either those committed jointly or individually without any justified motives. The disparity can be caused by factors coming from both law and judges. This research is aimed to analyze the decisions given by judges that lead to disparity of decisions and to find out whether the decisions made by the judges are relevant to the objective of Act Number 35 of 2009 concerning narcotics. Keywords: decision, criminal disparity, abuse, narcotic.Â