Lutfi Raisa Yusniarto, Prof I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S, Alfons Zakaria, S.H., L.LM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: aprianalutfi@gmail.com  Abstrak Perkembangan teknologi, dapat menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan karena perkembangan teknologi yaitu munculnya ancaman kejahatan-kejahatan yang modern. Kejahatan terus berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia, dengan kualitas dan kuantitasnya kompleks dengan variasi modus operandinya. Kejahatan yang ditimbulkan oleh perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi adalah kejahatan yang berkaitan penggunaan CCTV. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan perbuatan melihat orang telanjang dengan menggunakan CCTV secara melawan hukum tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena dalam pasal 281, 282, 283 KUHP, pasal 27 ayat 1 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 4 ayat 1 tentang Pornografi, tidak ada pengaturan perbuatan mengenai pelaku yang melihat orang telanjang dengan menggunakan CCTV. Dan hasil penelitian yang kedua adalah  urgensi pengaturan pertanggungjawaban pelaku yang melihat orang telanjang dengan menggunakan CCTV adalah Perbuatan melihat orang telanjang dapat berpotensi menimbulkan kejahatan lainnya, merupakan perbuatan pornoaksi, dapat memberikan perlindungan untuk setiap warga negara dan dapat memberikan kepastian hukum perbuatan melihat orang telanjang dengan menggunakan CCTV Kata Kunci : Pornografi, Pertanggungjawaban Pidana, Urgensi Kriminalisasi Abstract The development of technology cannot be expected to only bring positive impacts. The negative ones also seem inevitable, in which some involve threats using technology. Crimes caused by this development keep occurring along with the growth of civilization, one of which is peeping a naked person through CCTV. Research result concludes that peeping somebody naked through CCTV cannot be categorized into a criminal act since Article 281, 282, 283 of Criminal Code, Article 27 Paragraph 1 on Electronic Transaction and Information and Article 4 Paragraph 1 concerning Pornography do not regulate any act of peeping a naked person through CCTV. Moreover, what becomes a concern is that this act could lead to a more serious crime or porn act. Therefore, an urgency to provide legal protection and legal certainty to those concerned regarding the case of peeping a naked person through CCTV is required. Keywords: pornography, liability, the urgency of criminalizationÂ