Yulia Kasih Rahayu, Ratih Dheviana Puru, SH., LL.M., Diah Pawestri Maharani, S.H., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Yulialia188@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai adanya ketidakjelasan  terkait batasan kelalaian tenaga kesehatan yang menjadi tanggung jawab bagi rumah sakit. serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban yang kemudian diemban oleh rumah sakit ketika tenaga kesehatan yang bekerja atas namanya melakukan kelalaian.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Serta menggunakan teknik analisis bahan hukum interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan penulis berpendapat bahwa Rumah Sakit bertanggungjawab atas segala bentuk kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, selama kelalaian yang dilakukan tersebut dilakukan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan atas nama rumah sakit. Bentuk pertanggungjawaban tersebut rumah sakit tersebut berdasar pada ketentuan pasal 1366, pasal 1367 KUHPerdata, serta berdasar pada  doctrine respondeat superior, prinsip vicarious liability dan hospital liability yang kemudian telah diimplementasikan kedalam ketentuan pasal 46 Undang-Undang Rumah Sakit. Bentuk pertanggungjawaban yang kemudian diberikan menurut ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yakni berupa pemberian ganti rugi baik materil maupun immateril. Dimana ganti kerugian ini dapat ditentukan lebih lanjut oleh hakim sesuai dengan asas kepatutanKata Kunci: Tanggung Jawab Rumah Sakit, Kelalaian Tenaga Kesehatan. ABSTRACT This research studies an issue over the scope where something is categorized as negligence by health workers as part of the responsibility of a hospital. Moreover, the form of liability held by the hospital regarding the negligence in giving health care was also observed. This research was conducted based on a normative legal method where statute and case approaches were employed. The data obtained was then interpreted grammatically and systematically. The research result concludes that the hospital is responsible for all forms of negligence over giving medical care to patients as long as the negligence is caused by health workers in the hospital and under the name of the hospital. The liability refers to Article 1366, Article 1367 of Civil Code, and doctrine respondeat superior, the principle of vicarious liability and hospital liability, which has been implemented in Article 46 of Act concerning Hospitals. The liability can be in the form of compensation both in material and immaterial, where the compensation given can be further determined by Judges according to the principle of appropriateness. Keywords: liability of a hospital, negligence by health workers.