Hersadamar S. R., Prof. Dr. Sudarsono, S. H., M. S., Agus Yulianto, S. H., M. H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya santikahersadamar@gmail.com  ABSTRAK Dalam mengembangkan kebijakan Kota Layak Anak, Kota Kediri mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Kediri No 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kota Layak Anak. Demi terwujudnya lingkungan kota yang layak bagi anak di Kota Kediri, berdasarkan Pasal 44 Peraturan Daerah Kota Kediri No. 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kota Layak Anak, setiap penyelenggaraan usaha yang aktivitasnya dapat mengganggu tumbuh kembang anak dilarang menerima pengunjung anak. Penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud meliputi diskotek, klub malam, bar, karaoke dewasa, dan bidang usaha lain yang sejenis. Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 44 tersebut, maka berdasarkan pasal 53 sanksi yang diterapkan adalah sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Kediri dan Satpol PP Kota Kediri dapat disimpulkan bahwa Peraturan Daerah tersebut belum dapat diimplementasikan dengan baik di Kota Kediri karena belum mampu mengurangi jumlah permasalahan yang timbul akibat penyelenggaraan usaha yang aktivitasnya dapat mengganggu tumbuh kembang anak serta selama ini pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang telah melanggar Pasal 44 Peraturan Daerah Kota Kediri No. 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kota Layak Anak masih hanya sebatas pemberian teguran secara  lisan. Kata Kunci: Implementasi, Penyelenggaraan Pengembangan Kota Layak Anak. ABSTRACT To make the policy concerning the development of child-friendly cities, the city of Kediri has issued Regional Regulation Number 6 of 2016 on Execution of the Development of Child-friendly Cities. To realise this program, in line with Article 44 of Regional Regulation of Kediri Number 6 of 2016, any businesses such as nightclubs, bars, karaoke, or other similar activities that are potential to hamper the development of children are not allowed to welcome children. Failing to abiding by the regulation may lead to sanctions imposed based on Article 53 in which maximum of three-month imprisonment or a fine as much as IDR. 50,000,000 may follow as a consequence. An interview with the Head of Child Protection as part of Women Empowerment, Child Protection, and Population Control Agency and Civil Service Police Unit implies that the regional regulation has not been successfully implemented in the city of Kediri since the related issues keep growing in number and there are still a number of businesses failing to obey Article 44 of Regional Regulation of Kediri Number 6 of 2016. So far, it is still restricted to just words of warning when several businesses are found to break the regulation. Keywords: implementation, implementation of the development of child-friendly cities.Â