Galih Rizka Haulana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS SUMBER DAYA GENETIK DI INDONESIA MENURUT PASAL 26 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Galih Rizka Haulana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Galih Rizka Haulana, M. Zairul Alam, S.H, M.H, Diah Pawestri, S.H, M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: galihrizh@gmail.com  Abstrak Indonesia merupakan salah satu Negara dengan potensi sumber daya genetik yang sangat kaya raya, maka sangat diperlukan suatu perlindungan hukum yang mengatur mengenai sumber daya genetik agar tidak terjadi suatu penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu. Sumber daya genetik merupakan salah satu bagian dari sumber daya hayati yang dimana sumber daya genetik mempunyai peranan yang sangat penting sebagai dasar atau sebagai suatu pondasi yang intinya untuk menjadi keberlangsungan umat manusia. Oleh karena itu pada skripsi ini akan membahas tentang bagaimana perlindungan hukum atas sumber daya genetik di Indonesia menurut Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan data sekunder. Dalam permasalahan di penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum atas sumber daya genetik di Indonesia yang sudah diterapkan Pemerintah terkait dengan pembagian hasil nya. Paten terhadap sumber daya genetik banyak sekali dilakukan oleh negara maju yang meraup keuntungan dengan nominal yang sangat tinggi. Permasalahan ini muncul ketika paten yang terkait dengan sumber daya genetik tidak dimasukkan asal sumber invensi dalam aplikasi permohonan paten terdahulu, sehingga paten tersebut tidak memberikan pembagian hasil yang adil dan merata kepada negara pemilik sumber daya genetik. Dengan pengaturan paten yang baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan atas sumber daya genetik secara menyeluruh agar mendapatkan pembagian hasil yang adil. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Sumber Daya Genetik, Paten Abstract Indonesia is one of the countries with a very rich potential of genetic resources. Therefore, it is very necessary for a legal protection regulating genetic resources, so there is no misuse by certain parties. Genetic resources are one of natural resources’ parts which have a very important role as a basis or foundation to keep the existence of human being.  Thus, this thesis will discuss how the legal protection works over genetic resources in Indonesia according to Article 26 Paragraph (3) of Law Number 13 of 2016 on Patent. This research is a descriptive study with a normative legal approach using secondary data. The problem of this research was how the legal protection of genetic resources in Indonesia has been applied by the Government related to the sharing of results. Patent towards genetic resources have been done by major of developed countries that they earned a lot of money. This problem raised when patents related to genetic resources are not included in the source of the invention in the application of previous patent applications, so the patent does not provide fair and equitable sharing of results to the country that owns genetic resources. Through the new regulation on patent, it is expected to provide protection for genetic resources as a whole in order to obtain a fair share of results. Keywords: Legal Protection, Genetic Resources, PatentsÂ