Ganang Bhaskoro Yudhityawan, Dr. Tunggul Anshari SN., S.H., M.H., Lutfi Effendi, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ganangbhaskoro@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan undang undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan penegakan hukum oleh direktorat jendral bea dan cukai sebagai aparatur negara yang berwenang dalam melaksanakan pungutan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Prinsip yang di anut dalam undang undang kepabeanan dalam pembayaran bea masuk adalah asas perhitungan sendiri (self assessment). Sayangnya kebebasan (self assessment) yang diberikan oleh undang undang kepabeanan ini banyak disalahgunakan oleh importir dengan mengisi dokumen invoice, atau menghitungan nilai pabeannya lebih rendah dari harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk sehingga menyebabkan pungutan negara melalui bea masuk menjadi tidak maksimal. Namun penjabat bea dan cukai tetap di beri wewenang untuk meneliti dan menetapkan tarif dan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk dalam pemberitahuan pabean yang diserahkan oleh importir secara official assessment berdasarkan 6 metode penetapan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang dilakukan secara hirarki. Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data mengenai pelaksanaan penegakan hukum oleh direktorat jendral bea dan cukai dalam melaksanakan pungutan bea masuk terhadap impor tekstil dan produk tekstil berdasarkan undang undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Metode pengambilan data dilakukan dengan cata studi dilapangan dengan melakukan studi dokumen, observasi, dan wawancara di kantor pusat direktorat jendral bea dan cukai jakarta. Analisis data yang digunakan oleh peneliti menggunakan deskriptif analisis sehingga peneliti dapat menjawab dan membahas rumusan masalah secara sistematis dan terpadu. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa penegakan hukum oleh direktorat jendral bea dan cukai dalam melaksanakan pungutan bea masuk terhadap barang impor tekstil dan produk tekstil berdasarkan undang undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan cukup baik karena pendapatan negara melalui kepabeanan setiap tahunnya semakin baik. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Impor, Bea Masuk, Tekstil dan Produk Tekstil, Kepabeanan. ABSTRACT This research is aimed to find out the implementation of Act Number 17 of 2006 concerning customs and law enforcement by directorate general of customs and excise as a state apparatus authorised to impose state tariffs in customs and excise. The principle followed in Act concerning customs regarding the received tariff is self-assessment. Unfortunately, self-assessment given by the Act on customs is commonly misused by importers by filling the invoice with figures smaller than it should be. This practice has led to lower income that goes into the customs and makes tariff imposition more difficult. However, the customs official is still authorised to scrutinise and set tariff and custom values in terms of calculating received tariffs in customs notification submitted by importers in the form of official assessment according to the six methods of setting customs values in the calculation of tariffs done in hierarchy. This is an empirical research with socio-juridical method that required direct observation in order to obtain data regarding law enforcement by the directorate general of customs and excise in imposing tariff on imported textile and textile products according to Act Number 17 of 2006 concerning customs. The data was obtained from observation, documentation, and interview in directorate general customs and excise office in Jakarta. The data was then analysed in descriptive method so that the data could be reported systematically and in integrated way. The research shows that the law enforcement by the directorate general of customs and excise office in terms of imposing tariff on imported textile and textile products according to Act Number 17 of 2006 concerning customs is appropriately implemented since the received tariff imposed shows expected figures. Keywords: law enforcement, import, received tariff, textile, and textile products, customsÂ