Naturarisang Bagas Sakti, Agus Yulianto S.H., M.H., Lutfi Effendi S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : sankjaeger@gmail.com  ABSTRAK Keberhasilan suatu desa tidak terlepas dari peran Kepala Desa sebagai pemimpin yang ada di desa. Kepala Desa sebagai penanggung jawab terlaksananya pengelolaan keuangan desa yang baik dan tepat sasaran. Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pengawasan dan evaluasi. Selanjutnya masyarakat desa mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang atau badan yang diberikan kekuasaan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dihormati dan ditaati oleh kedua belah pihak, yaitu masyarakat desa dan orang atau kelompok orang atau badan yang diberi kekuasaan/mandat untuk menjalankan kekuasaan atas nama masyarakat desa, perjanjian itu melahirkan pemerintah desa. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dengan pembinaan dan pengawasan Kepala Desa berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintah desa di Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Untuk mengoptimalkan peran Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 75 ayat 1 (satu) yang berisi: “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desaâ€, Kepala Desa Putukrejo ditantang untuk mengelola keuangan desa secara baik dan terarah serta transparan kepada masyarakat dengan dasar pemenuhan skala perioritas serta menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Namun pada kenyataannya, di Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk terjadi suatu hal yang dimana hal tersebut di luar perencanaan awal yang sebelumnya telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 5 tahunan, sehingga Kepala Desa harus sigap dalam mengelola keuangan desa dalam kondisi yang seperti demikian. Kata kunci: kepala desa, pengelolaan keuangan desa  ABSTRACT The success of a village relies on the existence of a village head since he/she holds authority to manage village finance that should be appropriately addressed and spent. The village finance management involves planning, execution, management, accountability, supervision, and evaluation. Furthermore, the village makes an agreement with another party or body authorised with certain requirement that must be respected and obeyed by both parties: the village people and a person or a group of people or a body authorised to execute tasks on behalf of village people. This process of agreement forms village government. To execute the tasks, village head is assisted by village instrumentalities. It is expected that training and supervision by village head could help improve the welfare of the village people and support the governance in Putukrejo village, District of Loceret, Regency of Nganjuk. Optimising the role of village head is performed based on Act Number 6 of 2014 Article 75 Paragraph 1 stating: village head holds the authority to manage village finance. The head of Putukrejo village is demanded to manage the village finance that should be addressed properly and transparent for the priority of the village society, where accountability regarding the finance management must follow. However, in reality, the finance management in the village does not seem to be as expected and as set in National Medium-term Development Plan in a village (RPJMDes) for five-year period. As a result, the finance must be managed as the way it is to stay aligned with what has been planned in advance.Keywords: village head, managing of village finance