Nyalla Cahya Pratama, Prof.Dr.A.Rachmad Budiono SH., MH, Ratih Dheviana Puru HT SH.,LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya nyallapratama@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara buruh bangunan dengan pemberi kerja perseorangan bukan pengusaha. Penelitian ini merupakan penilitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara buruh bangunan dengan pemberi kerja perseorangan bukan pengusaha adalah hubungan hukum perdata. Terdapat tiga jenis perjanjian untuk melakukan pekerjaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu: 1) perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu; 2) perjanjian kerja/perburuhan; 3) perjanjian pemborongan-pekerjaan. Berdasarkan analisis, kesepakatan yang dibuat oleh buruh bangunan dengan pemberi kerja perseorangan bukan pengusaha telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada perjanjian kerja/perburuhan. Kata kunci: Hubungan Hukum, Buruh Bangunan, Pemberi Kerja Perseorangan  ABSTRACT This research is aimed to analyse the legal connection between construction workers and a non-businessperson employer, and this is categorised as a legal research that employed statute, conceptual, and analytical approaches. The research result shows that the connection between both is in terms of civil law. There are three agreements that allow work as in Civil Code: 1) agreement to give certain services; 2) agreement of labour/work; and 3) agreement of service supply. Based on the analysis of the research, the agreement made for both parties has fulfilled the elements of the agreement of labour/work. Keywords: legal connection, construction workers, individual employer Â