Abdan Ramadhani Widin Florestu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN HAKIM PRAPERADILAN UNTUK MEMERINTAHKAN MENETAPKAN SESEORANG SEBAGAI TERSANGKA (Studi Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel) Abdan Ramadhani Widin Florestu
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abdan Ramadhani Widin Florestu, Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S., Dr. Prija Djatmika., S.H., M.S. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: abdan.rama97@gmail.com   ABSTRAK Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi atas perkara yang tidak diajukan ke pengadilan. Kewenangan praperadilan ini tercantum dalam pasal 1 angka 10 jo pasal 77 KUHAP dan obyek tersebut diperluas oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Berkaitan dengan dikeluarkannya Putusan prapepradilan nomor 24/Pid/Prap/2018/PN.Jkt.Sel. dengan pemohon pihak ketiga yang berkepentingan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat permasalahan hukum yang muncul yaitu putusan yang dikeluarkan oleh hakim adalah “memerintahkan kpk menetepkan seseorang sebagai tersangka” sedangkan kewenangan praperadilan yang tercantum pada KUHAP bukan termasuk dalam objek kewenangan praperadilan. Hakim dalam Putusan ini melakukan beberapa hal yang menurut penulis janggal diantaranya menafsirkan pasal mengenai kewenangan praperadilan. Praperadilan hanya mengatur prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dirasakan merugikan pemohon. Sehingga hakim yang mengadili perkara praperadilan tidak diperbolehkan melakukan penafsiran hukum atau menemukan suatu kaedah hukum yang baru. Putusan praperadilan ini semakin memberikan ketidakjelasan hukum dalam penerapan hukum acara praperadilan di Indonesia. Hukum di ciptakan dengan tujuan tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tndakan kesewang-sewenangan hakim effendi mukhtar dalam mengeluarkan suatu putusan praperadilan mengakibatkan ketidak pastian hukum di Indonesia. Kata Kunci: Praperadilan, Penemuan Hukum, Tersangka   ABSTRACT This research seeks to discuss the Decision by a Judge in pre-trial number 24/Pid/Prap/2018/PN.Jkt.Sel regarding beyond-authority conduct in pre-trial in which Corruption Eradication Commission (hereinafter KPK) was ordered to proceed with further legal process regarding criminal corruption case of Bank Century in terms of enquiring a person and deciding the person as a suspect. The pre-trial authority is enacted in Article 1 Number 10 jo Article 77 of Criminal Code Procedure (hereinafter KUHAP), extended by the Decision issued by Constitutional Court Number 21/PUU-XII/2014. The petitioners involved represented Indonesian Anti-Corruption Community (hereinafter MAKI) against KPK. The Decision of the Judge implies that KPK is authorised to continue with enquiry process and to decide a new suspect involved in the corruption case of bank century, which leads to a legal issue. The judge has interpreted the Article regarding pre-trial authority which the judge should not have, while pre-trial case is not basically allowed to interpret law or discover a law. The Decision made brings further to vagueness of law in terms of its application. It can be concluded that the pre-trial decision made by Judge Effendi Mukhtar possibly contributes to the absence of uncertainty of law in Indonesia. Keywords: pre-trial, discovering law, cessation of enquiry in determining a suspect