Aulia Ayu Kusumadewi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) DI PERSIDANGAN Aulia Ayu Kusumadewi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aulia Ayu Kusumadewi, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya.S.H., MS, Eny Harjati S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : auliaayu.kusumadewi@gmail.com  ABSTRAK Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan tentang pencabutan keterangan terdakwa dalam BAP di persidangan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi adanya putusan Nomor 2578/PID.B/2011/PN.SBY, dengan terdakwa Arief Hariyanto pada kasus Tindak Pidana Narkotika. Dalam proses pembuktian di persidangan, terdakwa mencabut keterangan yang diberikan dalam BAP pada proses penyidikan, dengan alasan terdakwa dijebak oleh seorang yang bernama Wesil dan Rum, dan pada proses penyidikan terdakwa mengalami tekanan pisikis. Dalam pemeriksaan sidang di pengadilan, dilakukan pembuktian dengan cara pemeriksaan terhadap alat-alat bukti yang sah serta barang bukti. Dari pemeriksaan tersebut terdakwa di jatuhi hukuman hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Dengan dasar pertimbangan alasan pencabutan keterangan terdakwa dalam BAP tersebut tidak terbukti. Pencabutan keterangan terdakwa terhadap BAP inilah menjadi permasalahan apakah KUHAP membenarkan pencabutan keterangan terdakwa dalam BAP di persidangan, dan implikasi pencabutan pencabutan ketarangan Terdakwa dalam BAP di persidangan tersebut jika diterima atau ditolak, terhadap kekuatan pembuktian alat bukti yang lainnya. Kata kunci : Keterangan Terdakwa, Pencabutan Berita Acara, Pemeriksaan, Persidangan.   ABSTRACT This research started with Decision Number 2578/PID.B/2011/PN.SBY, with AriefHariyanto as a defendant in drug abuse case. During trial, the defendant lifted the testimony written in Police Investigation Report (hereinafter BAP) made in enquiry, as the defendant declared that he was set up by Wesil and Rum. During enquiry, the defendant felt physically under pressure. In trial, items of evidence underwent inspection. The verdict for the defendant was four-year imprisonment and he was fined for as much as IDR. 800,000,000.00 (eight hundred rupiahs) since what was argued against by the defendant could not be proven. The problem lies on whether lifting the testimony written in BAP during the trial is acceptable according to Criminal Code Procedure. There is certainly legal consequence when the lifting by the defendant is either accepted or rejected in terms of the provision of evidence and the items of evidence. Keywords: defendant’s testimony, lifting Police Investigation Report, trial