Brian Yuristio, Dr. Prija Djatmika., S.H., M.S, Fines Fatimah., S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : Byuristio@gmail.com  ABSTRAK Mengenai Penegakan Hukum terhadap Aparat Kepolisian yang bertugas jaga tahanan yang karena Kelalaiannya mengakibatkan Tahanan Melarikan diri sudah banyak kasus yang terjadi di Indonesia dimana tidak diterapkannya sanksi pidana yang diatur dalam pasal 426 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana namun yang diterapkan hanyalah sanksi disiplin dari Kepolisian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pendisiplinan Aparat Kepolisian, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum, hambatan dan solusi terhadap aparat Kepolisian yang bertugas jaga tahanan yang karena kelalaiannya mengakibatkan tahanan melarikan diri. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian yuridis empiris ini mengkaji fenomena yang terjadi instansi Kepolisian terhadap adanya Pasal 426 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum pidana tentang kelalaian saat menjaga tahanan. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelurusan kepustakaan, data-data dokementasi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, wawancara terhadap ahli/pihak yang berwenang. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan deskriptif analitis, sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Penegakan hukum terhadap aparat Kepolisian yang bertugas jaga tahanan yang karena kelalaiannya mengakibatkan tahanan melarikan diri belum diterapkannya sanksi pidana yang diatur dalam pasal 426 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dikarenakan Pihak Kepolisian beranggapan bahwa lebih beratnya sanksi disiplin Kepolisian, dan juga sudah menjadi kebiasaan pihak kepolisian untuk hanya menerapkan sanski disiplin. Kata Kunci: Penegakan hukum, Aparat Kepolisian, Tahanan melarikan diri.  ABSTRACT This case has been quite common to take place and there seems to be no sanction applied as regulated in Article 426 Paragraph 2 of Criminal Code. The discipline sanction from the police department is the only element applied as regulated in Government Regulation Number 2 of 2003 on Discipline in Police Department. Regarding this issue, several questions are raised: what type of law enforcement should be given? What impeding factors are there regarding the negligence of the officers causing escapes of prisoners? And what solution is to be given to the problem? This research employed empirical juridical methods in which the phenomenon happening in police department related to the Article 426 Paragraph 2 of Criminal Code on Negligence in guarding the prisons is studied. Legal materials studied were obtained from literature reviews, documentation, data from Regional Police Department of East Java, and interviews with authorised informants. The materials obtained were then analysed descriptively for more systematic research writing. It is concluded that there has not been any sanction imposed on the negligence that causes prisoners to escape as regulated in 426 Paragraph 2 of Criminal Code. It is because most police believe that the sanction of discipline is more deterring and it has been common among police to only implement this type of sanction. Keywords: law enforcement, police apparatuses, escaping prisoners