Janitra Giovani Al Husna, Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum., Yasniar Rachmawati, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya janitragiovani@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pelaksanaan sengketa melalui Dispute Settlement Body (DSB) dalam World Trade Organization (WTO). Sengketa ini adalan sengketa antara Indonesia sebagai tergugat dan Amerika Serikat serta negara pihak ketiga lainnya sebagai penggugat. Dalam gugatannya Amerika Serikat menggunakan argumen beberapa pasal dalam GATT 1994, Perjanjian tentang Pertanian dan Perjanjian Tentang Prosedur Impor. Pada 22 November 2017, DSB mengadopsi laporan yang terdapat dalam WT/DS478/R yaitu laporan Panel dan WT/DS478/AB/R yang merupakan putusan Badan Banding dalam DSB. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa tindakan Indonesia pada peraturan impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan melanggar beberapa peraturan dalam GATT 1994. Dengan demikian, DSB merekomendasikan dan memutuskan Indonesia bersalah. Namun dalam pelaksanaan periode putusan Amerika Serikat melanggar hasil perjanjian antara Indonesia dengan pihaknya yang bersepakat untuk menambah jangka waktu pelaksanaan rekomendasi DSB. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian normatif dengan metode penelitian yuridis normatif. Analisis yang digunakan penulis menggunakan metode analisis normatif. Bahan hukum yang berhasil dikumpulkan selanjutnya akan penulis analisis secara deduksi logis yang tujuannya untuk menguraikan permasalahan hukum yang terjadi, sehingga penulis mendapatkan solusi yang tepat. Berdasar hasil penelitian ini maka dapat diketahui alasan dan landasan yuridis Panel dalam penyelesaian sengketa ini, kemudian bahwa Indonesia sudah berupaya untuk menjalankan hasil rekomendasi DSB dengan membuat 4 peraturan baru, akan tetapi Amerika Serikat melakukan tindakan balasan pada 2 Agustus 2018. Sebelumnya para pihak sudah sepakat agar Indonesia diberi waktu tambahan pelaksanaan rekomendasi hingga pada 22 Juni 2019. Kata Kunci: Analisis, Sengketa Perdagangan Internasional, World Trade Organization, Impor Produk Holtikultura, Hewan, dan Produk Hewan.  ABSTRACT This research studies the dispute settled in Dispute Settlement Body (DSB) in World Trade Organisation (WTO), where it involved Indonesia as the defendant and the US and the third party countries as claimants. To charge against the defendant, the US has referred to several Articles in GATT 1994, Agreements concerning Agriculture and concerning Import Guidelines. On November 22, 2017, DSB adopted a panel report in WT/DS478/R and WT/DS478/AB/R representing the decision by Appeal Department in DSB. The reports conclude that the guidelines made by Indonesia concerning import of horticultural products, animals, and animal products break the regulation as in GATT 1994. This conclusion has formed the foundation on which the DSB embarked to blame Indonesia. However, in the issuance of the decision, The US was found to break the agreement between the US and Indonesia where the two countries agreed to extend the period required in the recommendation of DSB. This is a normative research which employed normative juridical method. The data obtained was analysed with normative analysis and all the materials were looked into in deductive logical analysis. This sort of analysis aims to break down the legal issues taking place for appropriate solutions. The research result is expected to investigate the reasons and juridical fundamentals of panels regarding the dispute settlement. Moreover, Indonesia has had conducted attempts to act as recommended by DSB by issuing four new regulations but the US still decided to continue with retaliation on August 2, 2018. Earlier, all parties involved agreed that Indonesia was given more time to execute the recommendation to June 22, 2019. Keywords: analysis, international trade dispute, World Trade Organisation, horticultural products, animals, and animal products