Petrus Mahesa Kusuma
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIFITAS PASAL 70 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG BANGUNAN GEDUNG TERKAIT BANGUNAN PUSAT PERBELANJAAN TANPA SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (Studi Di Wilayah Kerja Kota Bekasi) Petrus Mahesa Kusuma
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Petrus Mahesa Kusuma, Dr.Shinta Hadiyantina, S.H, M.H., Agus Yulianto, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pmk261196@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai bangunan pusat perbelanjaan tanpa sertifikat laik fungsi yang tetap beroperasi namun belum memiliki sertifikat laik fungsi dikota bekasi. Penulis tertarik untuk menulis skripsi terkait permasalahan sertifikat laik fungsi bangunan gedung pusat perbelanjaan dikota bekasi karena masih banyak bangunan dikota bekasi termasuk bangunan pusat perbelanjaan yang belum memiliki sertifikat laik fungsi namun sudah beroperasi. Pada Pasal 70 Ayat 2 Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung menjelaskan bahwa “Pemanfaatan bangunan gedung hanya dapat dilakukan setelah pemilik bangunan gedung memperoleh sertifikat laik fungsi”. Di jelaskan pada pasal tersebut bangunan gedung hanya dapat dioperasikan apabila sudah memiliki sertifikat laik fungsi terlebih dahulu. Terdapat 2 rumusan masalah yang diangkat, pertama Apakah Pasal 70 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 6 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung terkait bangunan pusat perbelanjaan sudah berjalan efektif dan Bagaimana penerapan sanksi terhadap bangunan pusat perbelanjaan dikota Bekasi yang masih tetap beroperasi namun belum memiliki sertifikat laik fungsi. Kata Kunci : Efektifitas, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Pusat Perbelanjaan, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung   ABSTRACT Shopping centres built in the Bekasi city are mostly found without any certificate of properly functioning building although they are already in operation. This is deemed against Article 70 Paragraph 2 of Regional Regulation of Bekasi City Number 6 of 2014 concerning Building stating that the building must not function unless it holds a certificate of properly functioning building. The issue has brought to the two following research questions: Is Article 70 Paragraph (2) of Regional Regulation of Bekasi City Number 6 of 2014 concerning Building especially shopping centre buildings implemented effectively and how is sanction imposed on the case of the building without a certificate of properly functioning building. Keywords: effectiveness, certificate of properly functioning building for shopping centre, regional regulation of Bekasi city Number 6 of 2014 concerning Building.