Herdina Kusumasari Saputro
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM GAGAL SERAH TRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT (REPO) DI INDONESIA Herdina Kusumasari Saputro
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Herdina Kusumasari S., M. Zairul Alam, S.H, M.H., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : herdinakusumasari@gmail.com Pasar modal adalah salah satu kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk mempercepat perkembangan di zaman ini, dan transaksi Repurchase Agreement yang dalam bahasa berarti Perjanjian Pembelian Kembali (selanjutnya disebut REPO) lebih disukai. Transaksi REPO adalah jenis transaksi di pasar modal di mana kepemilikan saham ditransfer berdasarkan perjanjian pembelian kembali. Mekanisme ini mirip dengan gadai yang tidak membutuhkan jaminan tertentu. Dalam REPO, orang yang mentransfer sahamnya setuju untuk membeli kembali saham yang disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat. Banyak pihak terutama perusahaan besar telah menjalankan praktik ini untuk mendapatkan modal tambahan untuk membantu mengembangkan bisnis mereka. Dengan meningkatnya jumlah transaksi, perselisihan tentang REPO menjadi semakin jelas seperti halnya kegagalan dalam menyampaikan REPO. Itu karena beberapa pembeli saham memutuskan untuk menjual kembali saham karena harga yang lebih tinggi dan keuntungan yang lebih tinggi yang bisa mereka dapatkan meskipun REPO seperti yang dibuat sebelumnya. Ketika mendekati tanggal jatuh tempo, penjual gagal membuktikan stok dalam transaksi, yang berakibat pada  kegagalan transaksi REPO. REPO yang berkembang masih tidak sejalan dengan peraturan dan perlindungan hukum yang jelas, sehingga menempatkan investor, terutama asing, dalam bahaya untuk terlibat dalam transaksi. Penelitian ini terutama difokuskan pada transaksi REPO. Kata kunci: perlindungan hukum, transaksi REPO, bursa efek   ABSTRACT Capital market is one of economic activities aimed to speed up the development in this era, and Repurchase Agreement (henceforth REPO) is mostly preferred. Repurchase Agreement is a type of transaction in capital market where share ownership is transferred under the repurchase agreement. The mechanism is similar to that of pawn not requiring particular collateral. In REPO, the one who transfers his/her shares agrees to repurchase the shares as agreed by the parties involved. A lot of parties especially big companies have run this practice to gain additional capital to help develop their businesses. With the increasing amount of transaction, disputes over REPO are getting more obvious like the case in failure to deliver in REPO. It is because several stock buyers decide to resell the stocks due to higher price and higher profits they can get despite the REPO as made earlier. When it approaches the due date, the seller fails to prove the stocks in transaction, leading to a sequence of REPO. The growing REPO is still not in line with the regulation and clear legal protection, putting investors, especially foreign ones, in jeopardy to get involved in transaction. This research is mainly focused on REPO transaction. Keywords: legal protection, REPO transaction, stock exchange