Michelle Victoria Hondro, Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H.,M.Kn, Shanti Riskawati, S.H.,M.KnFakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : chellvic98@yahoo.co.id AbstrakDi dalam bidang perekonomian, kepailitan sendiri merupakan salah satu dari sekian banyak permasalahan nyata yang terjadi. Sampai saat ini pengaturan mengenai kepailitan telah mengalami banyak perubahan, tentunya perubahan tersebut dikarenakan suatu peraturan harus bersifat dinamis seiring perkembangan zaman. Untuk dapat mengajukan permohonan pailit, maka syarat-syarat yang harusdipenuhi adalah debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Namun dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan ada penambahan syarat formil dalam mengajukan kepailitan, yaitu dalam hal permohonan kepailitan atau penundaan kewajibanpembayaran utang diajukan oleh debitor, permohonan wajib dilengkapi dengan surat persetujuan dari kreditor mengenai pengusulan nama pengurus/kurator dalam permohonan. Maka hal ini akan mengarah pada ketidakpastian hukum yang jelas tentang peraturan tersebut.Kata Kunci: Kepailitan, Debitor, Syarat Formil, Surat Edaran Mahkamah Agung ABSTRACTBankruptcy is a common issue in which the regulation has experienced some changes since it should be dynamic from time to time. There are several requirements to meet to apply for bankruptcy. A debtor must have two creditors or more and the debt or does not pay off at least one debt that is due and is payable, the debt has to be declared insolvent by court, either based on the debtor’s application or the creditor’s application. However, Circular Letter issued by Supreme Court Number 2 of 2016 concerning Efficiency and Transparency in Handling Bankruptcy Cases and Postponing Debt Payment in Court adds another formal requirement, in which the application must be proposed by a debtor, the application must have approval from creditors regarding the trustee appointed. This leads to lack of legal certainty in theregulation.Keywords: bankruptcy, debtor, formal requirement, Supreme Court Circular Letter