Catur Budi Prasetyo, Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S, Alfons Zakaria, S.H., LL.M. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Caturbudiprast@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini, pada permasalahan dilatarbelakangi bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan harus sesuai pasal 182 ayat (4) KUHAP, bahwa hakim menjatuhkan putusan harus melakukan musyawarah yang didasarkan pada surat dakwaan. Terdapat putusan pada tindak pidana penganiayaan yang dijatuhi putusan bebas pada pengadilan tingkat pertama dengan putusan No. 312/PID.B/2013/PN.KIS. Kemudian dinyatakan bersalah menggunakan pasal yang tidak didakwakan pada tingkat kasasi dengan putusan No 742 K/PID/2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim memutus bebas pada putusan No 312/PID.B/2013/PN.KIS, bahwa tindakan terdakwa tidak mengakibatkan korban terhalang melakukan pekerjaan sehari-harinya, serta perbuatan tersebut merupakan bentuk pembinaan terhadap mahasiswa. Sedangkan pertimbangan hakim menyatakan bersalah terdakwa dalam putusan No. 742 K/PID/2014 pada tingkat kasasi, sebab perbuatan terdakwa tidak mengakibatkan korban terhalang melakukan pekerjaan sehari-harinya maka termasuk dalam penganiayaan ringan. Serta sebagai seorang pedidik seharusnya terdakwa tidak melakukan kekerasan terhadap anak didiknya. Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan pasal yang tidak didakwakan oleh penuntut umum ini bertentangan dengan kepastian hukum, sebagaimana dalam pasal 182 ayat 4 KUHAP. Serta bertentangan dengan fungsi surat dakwaan sebagai dasar pembelaan terdakwa, dan tujuan dibuatnya surat dakwaan sebagai batas-batas pemeriksaan di dalam pengadilan. Kata Kunci: Surat Dakwaan, Putusan Hakim.  JUDGE’S BASIC CONSIDERATION TO PLEAD SOMEONE GUILTY ACCORDING TO AN ARTICLE NOT INDICTED OVER CRIMINAL PERSECUTION (A Study on Decision Number 312/PID.B/2013/PN.KIS and Decision Number 742 K/PID/2014) Catur Budi Prasetyo, Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S., Alfons Zakaria, S.H., LL.M.  Faculty of Law, Universitas Brawijaya  Caturbudiprast@gmail.com   ABSTRACT Pleading someone guilty must be based on discussion by judges based on indictment and on Article 182 Paragraph (4) of Criminal Code Procedure. There was once an issue in which in a criminal persecution the defendant was declared free from charges in first instance court with Decision Number 312/PID.B/2013/PN.KIS, followed by pleading the defendant guilty in cassation according to an article not indicted, with Decision Number 742 K/PID/2014. The basic consideration taken by the judge when he decided to declare the defendant free from charges was because the crime did not hamper the victim from carrying out daily activities and the persecution was initially intended to deliver educative training given to university students. On the other hand, the consideration referred to by the Judge in cassation was seen from the condition where the victim could still carry out the activities, thus it was only seen as minor persecution. An educator should not do any harm to students. The judge gave verdict based on Article not indicted by general prosecutors and this situation is against legal certainty as highlighted in Article 182 Paragraph 4 of Criminal Code Procedure. Moreover, the decision is not relevant to indictment as the basis to defend the defendant. As known, indictment serves as to show to clarify to what extent enquiry should be delivered in court.  Keywords: indictment, Judge’s decision