Visia Assyafira Suwarto, Prof. Dr. Mochammad Bakri, S.H., M.S., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT.Haryono 169 Malang 65145. Telp. (0341)553898, Fax (0341)566505 Email: visiaassyafira@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan Pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan Izin Pemakaian Tanah (IPT) kepada penduduk sebelum Pemerintah Kota Surabaya mengajukan permohonan Hak Pengelolaan ke Badan Pertanahan Nasional serta bentuk tindakan Pemerintah Kota Surabaya terhadap penduduk yang telah memakai tanah sebelum terbitnya Hak Pengelolaan tanah atas nama Pemerintah Kota Surabaya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Dari penelitian yang sudah dilakukan, mendapatkan hasil bahwa yang pertama, secara hukum pemberian izin pemakaian tanah Pemerintah Kota Surabaya kepada penduduk sebelum terbitnya Hak Pengelolaan tanah atas nama Pemerintah Kota Surabaya adalah tidak sah, karena Pemerintah Kota Surabaya tidak langsung melakukan permohonan hak atas tanah negara yang semula merupakan tanah hak barat peninggalan kolonial Belanda setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat. Alhasil, karena tanah-tanah itu masih berstatus tanah negara, maka Pemerintah Kota Surabaya tidak berhak untuk memberikan izin pemakaian tanah kepada penduduk sebelum Pemerintah Kota Surabaya mengajukan permohonan Hak Pengelolaan ke Badan Pertanahan Nasional terlebih dahulu. Kedua, meskipun Pemerintah Kota Surabaya melakukan tindakan dengan akan memberikan kepada penduduk berupa tanah yang telah dikuasai penduduk itu, namun tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi penduduk lantaran masih dibebani biaya IPT berupa retribusi yang harus dibayar setiap tahunnya. Di samping itu, menurut penduduk sendiri, dalam proses pengurusan permohonan hak atas tanah dipersulit karena Pemerintah masih setengah hati dalam melepaskan tanah-tanah itu. Kata kunci: Hak Pengelolaan, Izin Pemakaian Tanah, Pemerintah Kota Surabaya.  ABSTRACT This research is aimed to study the validity concerning issuance of land use permit by the Local Government of Surabaya to its people in Surabaya before proposing rights to cultivate to National Land Agency and to study the measures taken by the Government over land use on behalf of the Government before the rights to cultivate the lands is officially declared. Empirical research method supported by socio-juridical approach was employed in this research. The author learns that issuing the permit to the people over the rights to cultivate the lands by the Government is considered illegal because the government does not directly submit the proposal regarding the rights to cultivate the lands, which were left by the Dutch colonials. Since the lands are under the ownership of the state, the Local Government does not hold any rights to issue permit to the people to use the lands. Secondly, although the government is to release the lands to the people to use, it still leaves the society with uncertainty and without any legal protection since they are burdened with annual levy that they have to pay. Moreover, people still perceive that the government did not give the lands whole heartedly. Keywords: rights to cultivate, permit to use lands, Local Government of Surabaya