Dina Aprilia I, Dr. Bambang Sugiri.,S.H.M.S., Dr. Lucky Endrawati.,S.H.,M.H Email: dinaaprilia308@gmail.com  ABSTRAK Korupsi merupakan sebuah penyakit sosial yang bersifat universal dan kompleks, permasalahanya sudah mendarah daging bagi bangsa. Ancaman yang ditimbulkan berupa kerugian keuangan negara yang menghambat pertumbuhan pembangunan nasional. Korupsi kini tidak hanya dilakukan oleh pihak perseorangan saja, namun juga badan-badan usaha atau korporasi dengan kerugian keuangan negara lebih besar ditimbulkan oleh pelaku korporasi. Secara yuridis pengaturan terkait penanganan tindak pidana korupsi oleh korporasi telah tertuang pada beberapa peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Justifikasi keberadaan peraturan tersebut ialah kemunculan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-028/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subyek Hukum Korporasi yang menjadi sebuah pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus tindak pidana oleh korporasi. Meskipun merupakan norma baru namun pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti belum terakomodir pada peraturan tersebut. Obyek kajian penulis Pertanggungjawaban pidana oleh korporasi yang tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti pada kasus tindak pidana korupsi.Maka dalam penelitian tugas akhir ini penulis berusaha menggali akomodasi peraturan dan solusi alternatif bagi korporasi yang tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti pada kasus tindak pidana korupsi dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang ada. Kata kunci : Korporasi, Korupsi, Pertanggungjawaban, Pidana ABSTRACT Corruption, deeply fossilised into societies, seems endemic, universal, and complicated. It threatens the finance of the state and national development. It is bad to know that corruption is not only restricted to personal case, but it is also common in companies and business entities, where huge loss is known to be caused by corporate. Juridically, corruption by corporate is regulated in Act Number 20 of 2001 concerning Amendment of Act Number 31 of 1999 concerning Corruption Eradication. It is justified by the issuance of Supreme court Regulation Number 13 of 2016 concerning Procedures in handling Criminal Corruption and Attorney General Regulation Number: PER-028/A/JA/10/2014 concerning Guidelines of Handling Crime with Corporate as Legal Subject, in which these guidelines apply to all law enforcers in handling corporate crime. Since this is the new norm, corporate left with no assets to pay substitute money is not regulated in the law. This research seeks to find out what is covered by the regulation and the alternative solution for corporate which does not have any assets to pay the substitute money in corruption case by analysing existing laws and regulations. Keywords: corporate, corruption, liability, criminal