Faizal Aditya Wicaksana, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Si., Alfons Zakaria, S.H., LL.M. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya faizallladitya@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum putusan pengadilan di bawah batas minimum khusus pada perkara Tindak Pidana Korupsi. Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst, hakim menganggap bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU TP Korupsi, yang menentukan bahwa batas minimum khusus pidana penjara adalah empat tahun. Namun hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun. Kemudian pada Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 91/Pid.Sus/2011/PN.Pso, hakim menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU TP Korupsi, dimana pada Pasal 3 UU TP Korupsi ditentukan bahwa batas minimum khusus pidana penjara adalah satu tahun. Namun hakim justru menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam bulan. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa putusan dengan penjatuhan pidana di bawah batas minimum khusus tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan bertentangan dengan asas legalitas dan asas kepastian hukum yang tentunya akan menimbulkan suatu akibat hukum terhadap putusan tersebut. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana akibat hukum putusan pengadilan di bawah batas minimum khusus pada perkara Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian menghasilkan suatu temuan bahwa akibat hukum putusan pengadilan di bawah batas minimum khusus dalam perkara Tindak Pidana Korupsi adalah Putusan dapat dibatalkan demi hukum berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf f dan Ayat (2) KUHAP dan Putusan Pengadilan tetap dianggap sah secara hukum dan memperoleh kekuatan hukum berdasarkan Pasal 195 KUHAP. Disamping itu putusan tersebut akan inkracht ketika tidak ada pengajuan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa maupun penuntut umum dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Kata Kunci: Alasan Penjatuhan Pidana, Batas Minimum Khusus Tindak Pidana Korupsi, Akibat Hukum Putusan  ABSTRACT This research is focused on legal consequences as a result of Decision of District Court of Jakarta Number 36/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst, where the Judge decides that the conduct of the defendant is relevant to the statement in Article 2 of Act concerning Criminal Corruption, determining that the minimum punishment that could be delivered in this case is four year imprisonment. On the contrary, Decision of District Court of Poso Number 91/Pid.Sus/2011/PN.Pso, the Judge argues that the conduct is relevant to the substance of Article 3 of Act concerning Criminal Corruption, which implies that the minimum punishment for corruption is one year. Surprisingly, the Judge delivered the defendant six-month jail sentence. The act of giving verdict under the minimum punishment is considered irrelevant to the provisions in the Act and to the legality and legal certainty principles, which certainly leads to legal consequences. This research, therefore, is aimed to analyse the legal consequences caused by the decision. This legal research was conducted based on both statute and case approaches. The result reveals that the verdict given under minimum punishment in criminal corruption cases can be regarded as invalid from the outset based on Article 197 Paragraph (1) letter f and Paragraph (2) of Criminal Code Procedure. However, the court decision is still seen lawfully valid and legally binding according to Article 195 of Criminal Code Procedure. The decision will remain incracht when there is no further legal remedy coming from the defendant or from general prosecutors within the period as regulated by the Law. Keywords: reason behind a verdict, minimum punishment in criminal corruption cases, legal consequences of Decision