Lia Fandika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR START UP PEER TO PEER LENDING SYARIAH DENGAN AKAD MUDHARABAH TERHADAP RISIKO BISNIS Lia Fandika
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lia Fandika, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Diah Pawestri Maharani, S.H.,M.H.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaE-mail: lia.fandika@gmail.com ABSTRAKPenyelenggaraan Peer to Peer Lending Syariah pada ketentuannya dapat menggunakan akad mudharabah yaitu akad dimana seluruh modal penyelenggaraan pembiayaan disediakan oleh investor yang pembagian keuntungannya dibagi sesuai nisbah namun apabila terjadi kerugian, maka kerugian sepenuhnya ditanggung oleh investor. Adapun hingga saat ini tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai Peer to Peer Lending Syariah yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Penelitian ini bertujuan mengetahui, mendeskripsikan, menganalisis tentang Perlindungan Hukum Bagi Investor Start Up Peer to Peer Lending Syariah dengan Akad Mudharabah Terhadap Risiko Bisnis. Pada ketentuannya OJK telah menerbitkan POJK Nomor  77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam MeminjamUang Berbasis Teknologi Informasi sebagai landasan penyelenggaraan Peer to Peer Lending yang mana tidak mengatur mengenai penyelenggaraan Peer to Peer Lending Syariah dan mitigasi risiko hanya terfokus pada mitigasi risiko pada teknologi yang digunakan. Sedangkan Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariahpada kedudukannya tidak memiliki kekuatan mengikat secara memaksa sehinggaberdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa dalam penyelenggaraan Peer to Peer Lending Syariah masih rawan untuk menimbulkan risiko bisnis.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Peer to Peer Lending Syariah, AkadMudharabah, Risiko Bisnis. ABSTRACTSharia peer to peer lending is based on mudharabah, a contract where the fund is provided by investors in which the profit is shared based on ratio (nisbah), but when the loss occurs, it is borne by the investors. However, there have not been any provisions issued by authorized body and specifically regulating sharia peer to peerlending. This research is aimed to find out, describe, analyse legal protection for startup investors in sharia peer to peer lending with Mudharabah in case of business risk. Financial Service Authority has issued Regulation Number 77POJK.01/2016 concerning Information Technology-based Lending Services as the basis for peer topeer lending. However, it does not regulate sharia peer to peer lending, while the riskmitigation is only focused on technology used. Advice (fatwa) DSN-MUI Number117/DSN-MUI/II/2018 concerning information technology-based lending services according to sharia principles is not legally binding, meaning that sharia peer to peer landing still has a room for business risk.Keywords: legal protection, sharia peer to peer lending, mudharabah, business risk