Yorda Imam Sutomo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI LARANGAN PENGGUNAAN LAMPU ISYARAT WARNA BIRU DALAM PASAL 59 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAGI MOBIL PRIBADI (Studi Kasus di Kepolisian Resor Kota Malang) Yorda Imam Sutomo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yorda Imam Sutomo, Arif Zainudin, S.H., M.H., Lutfi Effendi, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yordasutomo@yahoo.co.id   Abstrak Penelitian ini membahas  mengenai larangan penggunaan lampu isyarat warna biru dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agi Mobil Pribadi (das sollen) dan  Pelanggaran penggunaan lampu isyarat warna biru oleh mobil pribadi (das sein). Berdasarkan  hal tersebut, masalah yang dirumuskan terkait  Implementasi larangan penggunaan lampu isyarat warna biru dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agi Mobil Pribadi dan Hambatan  dalam penindakan mobil pribadi yang menggunakan Lampu Isyarat Warna Biru. Hasil penelitian menunjukan bahwa bagi kendaraan khususnya mobil pribadi dilarang untuk memasang maupun menambahkan lampu isyarat warna biru, karena lampu isyarat warna biru tersebut di khususkan bagi kendaraan bermotor petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.  Hambatan dalam penegakan terhadap larangan penggunaan lampu isyarat warna biru oleh satlantas polres malang kota bagi mobil pribadi diantaranya adalah kendala dari penegak hukum, kendala kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, kendala sarana dan prasarana yang kurang memadai. Upaya dalam mengatasi hambatan tersebut yakni dengan melakukan penegakan hukum secara preventif dan represif, memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pelanggaran, melakukan koordinasi dengan pihak lain, pemangku kepentingan lainnya serta dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk dapat mengatasi permasalahan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya terhadap pelanggaran penggunaan lampu isyarat warna biru. Kata Kunci: Implementasi, Lampu Isyarat Warna Biru,  Lalu Lintas, Mobil Pribadi   Abstract This research looks into the prohibition of using blue emergency light by civilians as regulated in Article 59 of Act Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transports (das sollen) and any breach of law regarding using emergency light by civilians (das sein). The issues discussed are related to the implementation of the prohibition of blue emergency light used by civilians as regulated in Article 59 of Act Number 22 of 2009 and the impeding factors in imposing sanction on the use of the light by civilians. The result of the research has found that civilians are not allowed to use blue emergency light on their cars and it is only restricted to the use by the police in Indonesia. The hampering factors to stop this practice come from law enforcers, lacks of infrastructure and facilities. Preventive and repressive actions need to be taken into account to enforce the law, and sanctions are to be imposed for those not abiding by the law regarding the prohibition of blue emergency lamp use by civilians where coordination with stakeholders, traffic police and other parties needs to be held. Keywords: implementation, blue emergency lamp, traffic, civilians