Frimy Mustika Lely Br Tarigan, Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Frimymt@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi karena hingga saat ini tidak ada suatu peraturan perundang-undangan yang membahas secara khusus mengenai konsep luka berat bagi tindak pidana KDRT, sehingga aparat penegak hukum khususnya Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana KDRT merujuk konsep luka berat pada pasal 90 KUHP. Namun pada kenyataannya, dalam beberapa putusan pengadilan yang terdakwanya terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan luka berat, hasil visum et repertum korban tidak memenuhi pasal 90 KUHP sehingga menyebabkan kekaburan atau ketidakjelasan hukum mengenai konsep luka berat bagi UU PKDRT. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apa Makna luka berat oleh Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap Pelaku Tindak Pidana KDRT Sebagai Upaya Untuk Memberi Perlindungan Terhadap Korban? dan (2) Bagaimana konsep luka berat oleh Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap Pelaku Tindak Pidana KDRT sebagai  Upaya Untuk Memberi Perlindungan Terhadap Korban kedepannya? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan teknik analisis dengan metode interpretasi sistematis dan gramatikal. Dari hasil penelitian diatas, peneliti memperoleh jawaban bahwa makna luka berat yang digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh aparat penegak hukum dalam menentukan suatu tindak pidana KDRT yang menyebabkan luka berat adalah makna luka berat pada pasal 90 KUHP. Aparat penegak hukum menggunakan penafsiran ekstensif yang bertujuan untuk memperluas pemaknaan luka berat bagi UU PKDRT. Makna luka berat dalam pasal 90 KUHP berkaitan dengan penentuan derajat atau kualifikasi luka. Penentuan luka tersebut akan ditulis dokter dalam visum et repertum. Namun, konsep luka berat pasal 90 KUHP kurang tepat diterapkan pada tindak pidana KDRT mengingat UU PKDRT merupakan UU yang bersifat khusus (lex specialis) sehingga seharusnya konsep luka berat bagi UU PKDRT diatur pula secara khusus. Kata kunci: Luka Berat, Visum Et Repertum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga  ABSTRACT This research was conducted due to the fact that there has not been any regulation specifically concerning severe injury caused in domestic violence, leading to vague of norm in regard to the concept of severe injury for the Act concerning Domestic Violence. Specifically, this study seeks to find out the definition of severe injury as given by the General Prosecutors to press charges against the defendants of domestic violence as to give protection to the victims and to find out the concept of severe injury by the General Prosecutors. Normative juridical research method along with statute, conceptual, and case approaches was employed. Both primary and secondary materials were studied by employing systematic and grammatical interpretation. The research result reveals that the term severe injury refers to that stated in Article 90 of Criminal Code. The apparatuses refer to extensive interpretation aimed to give wider scope of definition of severe injury caused in domestic violence. The concept of the term severe injury in Article 90 of Civil Code is not appropriately applicable in the case of domestic violence recalling that the Act concerning Domestic Violence is categorised into lex specialis. Thus, the concept of severe injury as referred in the law should be specifically regulated. Keywords: severe injury, Visum Et Repertum, domestic violence