Nadhila Wanda Parwati, Afifah Kusumadara, SH., LL.M., SJD., Moch. Zairul Alam, SH.,MH. Fakultas Hukum,Universitas Brawijaya nadhilawp@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pengaturan hukum atas gerak sebagai merek di Indonesia. Hal tersebut dilatar belakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi yang menciptakan berbagai inovasi kreatif dan menghasilkan jenis merek baru, yakni merek non-tradisional yang terdiri dari dua belas jenis merek, salah satunya adalah merek gerak. Sudah banyak negara yang mengatur dan melindingi merek gerak, salah satunya Jepang sebagai negara maju dalam bidang industri teknologi dan kreatif di Asia. Namun, Indonesia masih belum memiliki peraturan hukum yang mengatur gerak sebagai merek. Dalam hal ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Penelusuran bahan hukum dilakukan melalui studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Kemudian dianalisis dengan metode penelitian bersifat analisa deskriptif menggunakan interpretasi gramatikal dan analisis untuk menjawab permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa gerak telah memenuhi fungsi suatu merek dalam perdagangan, memenuhi unsur-unsur daya pembeda suatu merek baik inherently maupun functional, serta pengaturan merek gerak dianggap semakin penting mengingat adanya perdagangan bebas lintas negara diikuti kekosongan hukum yang memungkinkan adanya persaingan tidak sehat. Perbandingan ketentuan hukum tentang merek di Indonesia dan Jepang juga dilakukan guna mendapatkan gambaran jelas mengenai tata cara pengaturan merek gerak dan unsur pembeda antara merek gerak yang satu dan lainnya. Kata Kunci : Merek, Non-Tradisional, Merek Gerak, Jepang. ABSTRACT This research seeks to find out the urgency of regulation aimed for motion graphic for branding in Indonesia, embarking from vast development of technology that has come up with a number of creative innovations and produced new brands consisting of non-traditional of twelve types of brands, one of which is motion graphic branding. Several countries have set regulation for their moving brands, one of which is Japan as one of developed countries leading in industries of creative technology in Asia, but not for Indonesia that has not regulated the moving brands. This research employed normative legal method along with statute and comparative approaches. Legal materials were obtained from documentation and literature, followed by a descriptive analysis of data through grammatical and analytical interpretation to find the solution to the problem. This research reveals that moving brands run their function in trade brands and have distinguishing features both inherently and functionally. Regulating moving brands is considered essential since the trends of free trade across countries are growing while absence of law can lead to unhealthy business competition. A comparative study between legal provisions in Indonesia and those in Japan was carried out to find out vivid description concerning procedures needed for regulating moving brands and distinguishing features among moving brands. Keywords: brand, non-traditional, motion graphic branding, Japan.Â