Almira Amalia Husna
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Doctrine of Equivalent di Indonesia dalam sengketa pelanggaran paten Almira Amalia Husna
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Almira Amalia Husna, Afifah Kusumadara, S.H.,LL.M.,SJD., Ranitya Ganindha, S.H.,M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Almiraamaliahusna@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah hakim pengadilan niaga dalam memutus suatu perkara dapat menerapkan Doctrine Of Equivalent dan apa hambatan dari penerapan Doctrine of Equivalent. Doctrine Of Equivalent merupakan teori hukum dimana walaupun tidak terdapat pelanggaran langsung terhadap syarat paten, namun masih terdapat pelanggaran jika produk atau proses tersebut memiliki elemen atau unsur yang sama, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran paten. Indonesia mengenai luas perlindungan paten pada saat penyelesaian sengketa belum diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang paten, sehingga dalam hal penyelesaian suatu sengketa hanya berdasarkan penafsiran hakim itu sendiri, itulah mengapa doktrin ini perlu diterapkan dalam penyelesaian sengketa paten. Maka, permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah (1)Apakah hakim pengadilan niaga dalam memutus suatu perkara dapat menerapkan Doctrine Of Equivalent? (2)Apakah hambatan dalam penerapan Doctrine of Equivalent. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Berdasarkan pembahasan, Doctrine Of Equivalent ini dapat digunakan dalam pengadilan niaga saat menyelesaikan sengketa pelanggaran patennya jika pengadilan niaga menganggap hal ini perlu, sesuai dengan ketentuan berdasarkan perjanjian dalam konvensi paris, karena Indonesia merupakan anggota dari konvensi paris dan Doctrine of Equivalent ini telah diatur dalam proposal dasar perjanjian yang melengkapi konvensi paris dalam pasal 21 Kata Kunci : Doctrine of Equivalent, Hak Paten.   ABSTRACT This research is aimed to find out and analyse whether judges of commercial courts are allowed to implement Doctrine of Equivalent and impeding factors of the implementation of Doctrine of Equivalent. This doctrine is a legal theory suggesting that although no direct infringement of patent is noticeable and there are some indications that a certain product has similar characteristics, it is still considered as patent infringement. Indonesia has been widely aware of such infringement even before such a dispute was regulated in Act Number 13 of 2016 concerning Patent, and the dispute was settled only based on judges’ interpretation. This condition indicates that the doctrine needs to be implemented to settle the dispute. This issue ha led to the following research problems: (1) can Judges of commercial courts apply Doctrine of Equivalent to settle this case? (2) What impeding factors are present in the implementation of Doctrine of Equivalent in Indonesia over dispute of infringement of patent? This research employed normative juridical methods with both statute and comparative approaches. The discussion in this research reveals that the Doctrine of Equivalent is applicable in commercial courts for settling the dispute of patent infringement when necessary and when it is based on the provision of agreement in Paris Convention since Indonesia is a member of this convention and the Doctrine of Equivalent is regulated in the proposal of the agreement that is supplementary to the Paris Convention of Article 21.   Keywords: Doctrine of Equivalent, patent