Yustia Nerissa Arviana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PASAL 12 HURIUF D JO PASAL 83 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN DALAM PERKARA NOMOR : 39/PID.SUS/PN SIT BERDASARKAN PRESPEKTIF HUKUM PROGRESIF Yustia Nerissa Arviana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yustia Nerissa Arviana, Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S., Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Yustianerissa23@gmail.com  ABSTRAK Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, sehingga paradigma tersebut harus digunakan dalam mempelajari hukumi. Ini adalah sebagai pintu masuk dan sudut pandang (point of view) yang akan memperngaruhi semua aspek pembelajaran  kita tentang hukum progresif. Didalam realita kehidupan masyarakat, hukum mengalami sebuah masalah krusial yang mengaburkan makna dari hukum itu sendiri. Hukum dijadikan alat untuk melindungi kepentingan-kepentingan tertentu dan hukum dijadikan sebuah alat untuk melegalkan tindakan-tindakan yang menistakan nilai-nilai keadilan ditengah-tengah masyarakat. Hukum hanya dijadikan alat dan bukan tujuan. Mengakui keberadaan manusia dalam hukum akan menempatkan mereka sejalan dengan hukum. Diakui memang tidak mudah untuk merealisasikannya atau mengimplentasikanya. Dan akan lebih mudah apabila kita hanya berurusan dengan berbagai peraturan.   ABSTRACT Law is for human, not the other way around, and this paradigm should be the basis of legal studies. This paradigm serves as a doorway and perspective that affects all aspects of the study of progressive law. In reality, law is facing its own problem, which blurs the definition of law per se. Law has been used to protect particular interests and it is even worse when law seems to exist to legalise conducts that violate the values of justice among societies. In short, law is used not to execute objectives, but as an instrument. Recognising the existence of human being in law will put them in line with law as well, while people must be aware that this recognition can sometimes be difficult to gain and to implement, so leaving people facing regulations seems easier.