Muhammad Audi Prasetyo, Dr. Setyo Widagdo, S.H., M.Hum., Nurdin, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya audipstr@gmail.com  ABSTRAK Paris Agreement merupakan perjanjian guna meminimalisir pemanasan global dikarenakan setiap Negara memiliki permasalahan yang sama terkait hal tersebut. Gagasan ini merupakan produk hukum yang bertujuan untuk masa depan yang lebih baik. Ditinjau dari beberapa perjanjian sebelumnya, perjanjian paris merupakan perjanjian yang paling terbaru dan sangat mendukung dunia untuk meminimalisir pemanasan global yang terjadi saat ini. Berkaitan dengan penarikan diri sepihak yang dilakukan oleh Amerika Serikat merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan. Pasalnya, Amerika Serikat dapat melakukan penarikan diri ketika sesuai dengan article 28 dalam Paris Agreement yaitu pada tahun 2020, sedangkan Amerika Serikat melakukan penarikan diri pada tahun 2017 dimana melanggar perjanjian tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait Implikasi yuridis penarikan diri sepihak Negara Amerika Serikat sebagai peserta Paris Agreement ditinjau dari hukum internasional. Hasil yang ditemukan terhadap impikasi yuridis bahwa Prosedur ini diakhiri dengan pengadopsian rekomendasi oleh Komite yang ditujukan kepada Negara yang melanggar, yang menyarankan langkah-langkah untuk diadopsi guna mematuhi kewajiban perjanjian tersebut karena sebuah pengunduran diri secara sepihak yang menjadikan Amerika Serikat tetap terikat dan berjalan dalam roda Paris Agreement sebagaimana pada pasal 28 ayat 3 yang telah disebutkan bahwa setiap pihak yang mengundurkan diri dari Konvensi akan dianggap juga tetap ditarik dari Perjanjian ini. Hal ini menunjukkan bahwa Amerika Serikat tetap ikut dalam Paris Agreement akan tetapi pihak Amerika Serikat harus tetap ikut terhadap tindakan atau kegiatan apapun terkait dengan Paris Agreement. Kata Kunci : Implikasi Yuridis, Paris Agreement, Hukum Perjanjian Internasional  ABSTRACTParis Agreement is an agreement to minimize global warming because every country has the same problem related to it. This idea is a legal product aimed at a better future. Judging from a number of previous agreements, the Paris agreement is the most recent agreement and strongly supports the world to minimize global warming that is currently happening. In connection with unilateral withdrawal carried out by the United States it is an act that is not permitted. Because, the United States can make withdrawals when in accordance with article 28 in the Paris Agreement, namely in 2020, while the United States withdraws in 2017 which violates the agreement. The type of research used in this paper is normative juridical research, namely reviewing and analyzing relevant laws and regulations. The juridical implications of United States unilateral withdrawal as a Paris Agreement participant are viewed from international law. The results found on the juridical implications that this Procedure ended with the adoption of recommendations by the Committee aimed at violating States, which suggested steps to be adopted to comply with the treaty obligations due to a unilateral resignation that kept the United States bound and running on wheels The Paris Agreement as stated in Article 28 paragraph 3 has stated that each party who withdraws from the Convention will also be deemed to be withdrawn from this Agreement. This shows that the United States continues to participate in the Paris Agreement but the United States must continue to participate in any actions or activities related to the Paris Agreement. Keywords : Juridical Implications, Paris Agreement, International Agreement Law